Home » » Kopertis: UU Pendidikan Tinggi Apresiasi PTS

Kopertis: UU Pendidikan Tinggi Apresiasi PTS

Written By Dino Cerata on Kamis, 23 Agustus 2012 | 03.24

KOMPAS.com - Edukasi
News and Service // via fulltextrssfeed.com
Kopertis: UU Pendidikan Tinggi Apresiasi PTS
Aug 23rd 2012, 10:24

M. LATIEF/KOMPAS.com Ilustrasi: UU PT juga mewajibkan setiap perguruan tinggi asing yang masuk ke Indonesia harus berbasis nirlaba dan melakukan kerjasama dengan perguruan tinggi Indonesia.

SEMARANG, KOMPAS.com - Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah VI Jawa Tengah menilai Undang-Undang Pendidikan Tinggi mengapresiasi keberadaan perguruan tinggi swasta (PTS).

"Dengan adanya UU PT ini memberikan payung hukum yang jelas terhadap penyelenggaraan perguruan tinggi, baik PTN maupun PTS," kata Koordinator Kopertis Wilayah VI Jateng, Prof Mustafid, di Semarang, Kamis (23/8/2012).

Menurut dia, kejelasan payung hukum sangat diperlukan dalam pengelolaan PT, mengingat sejak dibatalkannya UU Badan Hukum Pendidikan (BHP) memang tidak ada regulasi jelas dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi.

Kejelasan regulasi, kata dia, berpengaruh pula pada kepastian alokasi anggaran yang dikucurkan pemerintah lewat APBN untuk PTS, namun tata kelola PTS tetap diberikan sepenuhnya pada pihak yayasan.

"Saya melihat UU PT ini dari aspek pendanaan yang dikucurkan pada PTS lebih maju. PTS dapat alokasi dana dari APBN yang dijamin oleh UU sehingga mengapresiasi pengembangan kualitas PTS ke depan," katanya.

Ada jaminan pendanaan, kata dia, seperti beasiswa studi lanjut bagi dosen, beasiswa untuk mahasiswa, dan berbagai pendanaan untuk pengembangan PTS sehingga keberadaan UU PT itu sangat positif.

Ia mengakui memang ada sejumlah kalangan yang menolak keberadaan UU PT dan mengharapkan tetap ada pembenahan-pembenahan sembari jalan, namun keberadaan UU PT sangat dibutuhkan sebagai payung hukum.

Ditanya tentang adanya keharusan PT bersifat nirlaba, ia menjelaskan PT memang tidak diperbolehkan mencari keuntungan melalui pendidikan, tetapi tidak melarang PTS menarik dana dari mahasiswa.

"Bagaimanapun, penyelenggaraan PTN dan PTS berbeda. Kalau PTN diselenggarakan pemerintah, sementara PTS diselenggarakan masyarakat, yakni mahasiswa. Namun, prinsipnya tidak boleh mencari untung," katanya.

Bukan berarti PT tidak boleh menarik dana dari mahasiswa, kata Mustafid, tetapi penghimpunan dana dari mahasiswa digunakan untuk pengembangan PTS, tidak boleh dimaksudkan untuk mencari keuntungan.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Artikel pendidikan - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website
Proudly powered by Blogger