Home » » Pemilihan Rektor UI Belum Dilanjutkan

Pemilihan Rektor UI Belum Dilanjutkan

Written By Dino Cerata on Senin, 24 September 2012 | 23.46

KOMPAS.com - Edukasi
News and Service // via fulltextrssfeed.com
Pemilihan Rektor UI Belum Dilanjutkan
Sep 25th 2012, 06:46

Pemilihan Rektor UI Belum Dilanjutkan

Penulis : Ester Lince Napitupulu | Selasa, 25 September 2012 | 12:05 WIB

Dibaca:

Indra Akuntono Kampus Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat

DEPOK, KOMPAS.com — Proses pemilihan Rektor Universitas Indonesia (UI) periode 2012-2017 yang terhenti beberapa waktu lalu hingga saat ini belum ada kepastian kapan dilanjutkan. Pihak UI masih mengupayakan islah atau perdamaian.

"Sekarang ini sedang diupayakan islah/perdamaian. Syukur sudah ada komunikasi dengan berbagai pihak. Namun, memang belum bisa dipastikan kapan dilanjutkan kembali. Kita berharap secepatnya," kata Djoko Santoso, Pejabat Sementara Rektor UI, seusai pembukaan Olimpiade Sains Nasional (OSN) Pertamina di kampus UI Depok, Selasa (25/9/2012).

Djoko mengatakan belum dapat memastikan Rektor UI definitif terpilih sesuai jadwal pada 9 Oktober mendatang. "Sekarang sedang diupayakan terus untuk berkomunikasi," ujar Djoko.

Panitia Pemilihan Rektor (Pilrek) UI menunda kelanjutan proses pemilihan rektor periode 2012-2017. Proses pengajuan bakal calon rektor ke Senat Akademi Universitas (SAU) dan Majelis Wali Amanat (MWA) ditunda hingga ada hasil keputusan islah dan penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara.

Pengumuman penundaan proses pemilihan rektor UI tercantum dalam laman www.pemilihanrektor.ui.ac.id. Dalam laman ini, panitia menyebutkan keputusan untuk menunda proses pemilihan rektor yang sedang berjalan itu berdasarkan keputusan rapat paripurna MWA pada 18 September.

Penundaan proses pemilihan rektor disebutkan sebagai kesadaran untuk menghormati putusan PTUN Nomor 37/G/2012/PTUN-Jkt pada 11 September 2012.

MWA sedang berupaya untuk memfasilitasi tercapainya islah (perdamaian) antara pihak yang berbeda pendapat (penggugat dan para tergugat), dan mengusahakan agar hasil islah dapat disahkan di pengadilan sehingga berkekuatan hukum.

Seperti diketahui, Paguyuban Pekerja UI menggugat soal pembentukan Tim Transisi UI oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh. Keputusan PTUN menyatakan Mendikbud tidak memiliki dasar hukum dan kewenangan untuk membentuk Tim Transisi UI sehingga Tim Transisi UI cacat hukum.

Editor :

Marcus Suprihadi

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Artikel pendidikan - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website
Proudly powered by Blogger