PADANG, KOMPAS.com - Tunjangan sertifikasi untuk 710 guru di Kabupaten Tanahdatar, Sumatera Barat, tak bisa dibayarkan. Bupati Tanahdatar, Shadiq Pasadique mengattakan, tunjangan tak dapat dibayarkan pada triwulan I dan II tahun 2012 karena terganjal syarat jam mengajar.
"Selama ini ada 2.993 guru yang menerima tunjangan sertifikasi di Tanahdatar. Jika berpedoman pada aturan baru dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, maka 710 guru tidak bisa dibayar tunjangannya," katanya di Malalo, Batipuh Selatan, Tanahdatar, Kamis (23/8/2012).
Menurut Shadiq, dana tunjangan sudah sampai dari pusat ke daerah. Namun, pembayaran bukanlah wewenang kepala daerah semata. Daerah tetap tunduk dengan aturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk membayarkannya.
Setelah menyurati Kemendikbud, pemerintah kabupaten mengirimkan surat ke ratusan guru yang tak bisa dibayarkan tunjangannya sambil melampirkan surat balasan dari pusat. Shadiq sendiri masih berpikir bahwa tunjangan sertifikasi hanya diberikan kepada guru yang lulus kompetensi.
"Jadi ke depan tidak terus menerus guru akan menerima tunjangan sertifikasi, tapi harus ada kewajiban jam mengajar dan kemampuan/kompetensi dalam memberi bahan ajaran," tambahnya.
Menurut Shadiq, kewajiban guru mengajar di depan kelas sebanyak 24 jam seminggu masih perlu ditinjau ulang. Pasalnya, jam kerja guru tak hanya meliputi jam kerja di keas, namun juga persiapan sebelum mengajar dan memberi pekerjaan rumah (PR) kepada siswa, memeriksanya, serta membuat soal ujian.
"Semestinya itu harus masuk jam mengajar," tandasnya.
Editor :
Caroline Damanik
0 komentar:
Posting Komentar