Home » » 710 guru Tanahdatar tidak dapat tunjangan sertifikasi

710 guru Tanahdatar tidak dapat tunjangan sertifikasi

Written By Dino Cerata on Kamis, 23 Agustus 2012 | 08.50

ANTARA News - Nasional - Pendidikan
News And Service // via fulltextrssfeed.com
710 guru Tanahdatar tidak dapat tunjangan sertifikasi
Aug 23rd 2012, 12:31

Sejumlah guru saat menempuh ujian kompetensi sebagai bagian dari persyaratan profesi guru yang diberlakukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Salah satu tujuannya untuk menyamakan standar kemampuan guru se-Indonesia. (FOTO ANTARA)

... Guru, sebelum mengajar menyiapkan bahan ajaran dan memberi PR kepada siswa, memeriksanya, serta membuat soal ujian...

Berita Terkait

Padang (ANTARA News) - Bupati Tanahdatar, Shadiq Pasadique, mengatakan, 710 guru di kabupaten setempat tidak memperoleh tunjangan sertifikasi triwulan pertama dan kedua pada 2012, karena terganjal pemenuhan jam mengajar.

"Selama ini ada 2.993 guru yang menerima sertifikasi di Tanahdatar. Jika berpedoman kepada aturan baru dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, maka 710 guru tidak bisa dibayar tunjangan sertifikasinya," kata Pasadique di Malalo, Batipuh Selatan, Sumatera Barat, Kamis.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang pemenuhan jam mengajar dengan kriteria baru adalah 24 jam mengajar sebulan. Tetapi 710 guru di Tanahdatar memenuhi kriteria itu sehingga tak dapat dibayarkan tunjangannya.

Dia berupaya dengan menyurati menteri Pendidikan dan Kebudayaan sekaligus juga menyurati secara klasikal ratusan guru itu, lengkap dengan lampiran surat balasan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Dana dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait itu telah diterima, namun tidak bisa dibayarkan karena peraturan mengendaki pemenuhan persyaratan minimal terlebih dahulu bagi para guru. 

"Membayarkan sertifikasi bukan kewenangan bupati, meskipun ada uangnya tetap tak bisa dibayarkan sesuai aturan menteri," jelasnya.

Upaya lain dia tentang hal itu, meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan meninjau kembali pemberlakuan aturan menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang berlaku sama di seluruh Indonesia itu.

Menurut dia, peraturan itu selayaknya ditinjau ulang. Guru tidak bisa disamakan dengan pegawai lain apalagi jika guru itu telah mendapat sertifikat kompetensi. Jika dibandingkan dengan pegawai lain yang bekerja pukul 08.00-15.30 WIB, penghitungan capaiannya tak seimbang. 

"Guru, sebelum mengajar menyiapkan bahan ajaran dan memberi PR kepada siswa, memeriksanya, serta membuat soal ujian, semestinya harus masuk pada patokan jam mengajar," katanya. Jadi, itu bagian dari proses belajar-mengajar dan harusnya dimasukkan juga dalam kuota kewajiban guru melaksanakan tugasnya. 


(KR-SA//M008)

Editor: Ade Marboen

COPYRIGHT © 2012

Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com

Komentar Pembaca

Kirim Komentar

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Artikel pendidikan - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website
Proudly powered by Blogger