Home » » Pengamat: Kami Berharap MK Menghapus RSBI

Pengamat: Kami Berharap MK Menghapus RSBI

Written By Dino Cerata on Selasa, 15 Mei 2012 | 23.14

KOMPAS.com - Edukasi
News and Service // via fulltextrssfeed.com
Pengamat: Kami Berharap MK Menghapus RSBI
May 16th 2012, 06:14

DHONI SETIAWAN/KOMPAS IMAGES Ilustrasi: kegiatan siswa di sekolah berstatus RSBI.

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat Anti Komersialisasi Pendidikan (KMAKP) berharap Mahkamah Konstitusi (MK) dapat membatalkan pasal mengenai Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI/SBI) yang tertuang dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

Alasannya, RSBI merupakan kesalahan besar dalam pembangunan pendidikan nasional dan tidak sejalan dengan pembukaan UUD 45, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa. Seperti diketahui, KMAKP selama beberapa bulan ini gencar menolak keberadaan RSBI. Penolakan itu tidak hanya ditunjukkan dengan aksi demonstrasi, tetapi juga sampai pada tahap mengajukan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Pengamat pendidikan yang tergabung dalam KMAKP, Lody Paat mengatakan, selama mengikuti sidang judicial review, pihaknya telah menghadirkan sejumlah saksi ahli untuk memberikan paparannya mengenai RSBI.

Menurut dia RSBI harus dibubarkan karena sama sekali tidak berkorelasi dengan peningkatan mutu pendidikan itu sendiri. "Kami telah menghadirkan ahlinya dari para saksi ahli. Bahasa halusnya, kami berharap RSBI dibatalkan oleh MK," kata Lody Paat kepada Kompas.com, Rabu (16/5/2012), di Jakarta.

Dijelaskannya, penolakan KMAKP pada RSBI dilandasi pemikiran tidak berkorelasinya peningkatan mutu pendidikan dengan keberadaan RSBI. Menurutnya, RSBI hanya menimbulkan kekacauan pada sistem pendidikan nasional karena melahirkan kesenjangan dan mengancam semangat nasionalisme para peserta didik.

"Menurut kami, RSBI memang tidak sesuai dengan pembukaan UUD 45, karena tidak mencerdaskan bangsa. Kualitasnya juga tidak sama dengan internasional, yang ada malah melahirkan kesenjangan kasta," ujarnya.

Seperti diberitakan, kemarin, Selasa (15/5/2012) MK telah selesai menggelar sidang judicial review UU Sisdiknas tentang RSBI. Selanjutnya, putusan MK akan menentukan nasib dari evaluasi RSBI, apakah diteruskan, atau dibatalkan sesuai dengan gugatan dari pihak pemohon. Sampai berita ini diturunkan, belum ada informasi kapan MK akan menggelar sidang putusan mengenai RSBI tersebut.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Artikel pendidikan - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website
Proudly powered by Blogger