Home » » Dalam 2 Tahun, UU PT Harus Dilaksanakan

Dalam 2 Tahun, UU PT Harus Dilaksanakan

Written By Dino Cerata on Jumat, 13 Juli 2012 | 00.58

KOMPAS.com - Edukasi
News and Service // via fulltextrssfeed.com
Dalam 2 Tahun, UU PT Harus Dilaksanakan
Jul 13th 2012, 07:58

Dalam 2 Tahun, UU PT Harus Dilaksanakan

Penulis : Indra Akuntono | Jumat, 13 Juli 2012 | 13:52 WIB

Shutterstock Ilustrasi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seluruh aturan dalam Undang-Undang Pendidikan Tinggi (UU PT) harus dilaksanakan paling lambat dua tahun sejak UU tersebut resmi disahkan. Hal itu dikatakan Wakil Ketua Komisi X DPR Syamsul Bahri, seusai sidang paripurna pengesahan RUU PT, di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (13/7/2012).

"Semua masalah sudah harus sesuai dengan UU ini paling lambat dua tahun sejak disahkan," kata Syamsul.

Syamsul sendiri mewakili Komisi X menyampaikan laporannya mengenai RUU PT pada rapat paripurna hari ini. Dalam paparannya, Syamsul menjelaskan urgensi lahirnya UU tersebut. Di tengah banyaknya aksi penolakan yang dilakukan sejumlah elemen masyarakat, seluruh fraksi di DPR menyatakan setuju untuk mengesahkan RUU yang memuat 100 pasal tersebut.

Penolakan sejumlah kelompok, menurut Syamsul, karena mereka tak mengerti secara penuh isi RUU yang mulai dibahas sejak April 2011. Dalam prosesnya, RUU ini terus mengalami perubahan dan penyusutan jumlah pasal yang disesuaikan dengan aspirasi dari seluruh pihak, tak terkecuali masyarakat. Oleh karena itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan diharapkan bisa mengadakan sosialisasi UU ini secara gencar.

Editor :

Inggried Dwi Wedhaswary

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Artikel pendidikan - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website
Proudly powered by Blogger