JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) tengah mencari jalan keluar mengatasi kendala guru Taman Kanak-kanak (TK) dalam memperoleh sertifikasi. Salah satunya dengan memberi masukan pada rencana untuk merevisi Undang-Undang No 14/2005 tentang Guru dan Dosen.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Non Formal dan Informal (PAUDNI) Lidya Freyani Hawadi mengatakan, selama ini para guru TK terganjal syarat minimal lama mengajar. Secara umum, para guru TK hanya mengajar 15 jam dalam seminggu. Padahal, salah satu syarat memperoleh sertifikasi dan tunjangan profesi adalah harus mengajar minimal 24 jam dalam seminggu.
"Guru TK umumnya kekurangan 9 jam mengajar. Maka jalan keluarnya adalah melalui revisi UU Guru dan dosen. Saya berharap solusi tentang kurangnya jam mengajar guru TK bisa diatasi dsitu," kata wanita yang akrab disapa Reni Akbar itu, Rabu (8/8/2012), di Gedung Kemdikbud, Jakarta.
Saat ini, guru TK yang menerima tunjangan profesi hanya 15,4 persen dari seluruh jumlah guru TK. Keterbatasan jam mengajar, kata Reni, biasanya dikarenakan faktor peserta didik jenjang TK yang berbeda dengan peserta didik di jenjang selanjutnya.
"Keterbatasn jam mengajar guru TK karena siswanya berbeda. Sekali mengajar hanya 3 jam," kata Reni.
Selain revisi UU Guru dan Dosen, solusi lain untuk mengatasi permasalahan ini adalah dengan mencari tambahan jam mengajar di tempat lain. Dengan catatan, tempat di mana guru itu mengajar termasuk dalam kategori PAUD terpadu, yang di dalamnya terdapat TK, Tempat Penitipan Anak (TPA), dan Satuan PAUD Sejenis (SPS).
"Solusi lainnya adalah mengajar di tempat lain, itu jika PAUD terpadu," ujarnya.
Editor :
Inggried Dwi Wedhaswary
0 komentar:
Posting Komentar