Home » » "PR" RUU Pendidikan Tinggi: Sosialisasi!

"PR" RUU Pendidikan Tinggi: Sosialisasi!

Written By Dino Cerata on Jumat, 13 Juli 2012 | 00.58

KOMPAS.com - Edukasi
News and Service // via fulltextrssfeed.com
"PR" RUU Pendidikan Tinggi: Sosialisasi!
Jul 13th 2012, 07:58

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasca disahkan, "pekerjaan rumah" menanti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menyosialisasikan Rancangan Undang-undang Pendidikan Tinggi (RUU PT) yang resmi diketuk palu dalam sidang paripurna DPR, Jumat (13/7/2012), di Gedung DPR, Jakarta. Jalan RUU PT di paripurna pun terbilang mulus. Sepuluh fraksi menyatakan setuju tanpa diikuti catatan apapun. 

Wakil Ketua Komisi X, Syamsul Bachri mengatakan, pemerintah harus gencar melakukan sosialisasi, khususnya kepada mereka yang memiliki kepentingan dengan pendidikan tinggi. Hal ini mengingat masih adanya penolakan terhadap RUU PT. Menurut Syamsul, penolakan itu karena ketidakpahaman masyarakat akan substansi RUU yang mengalami beberapa kali revisi dan mengakomodasi masukan berbagai pihak.

"Sekarang tugas pemerintah adalah bagaimana menyosialisasikan UU ini. Karena masih banyak yang menolak atas dasar draf RUU PT yang lama," kata Syamsul kepada Kompas.com, sesaat setelah sidang paripurna, di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (13/7/2012).

Ia berharap, sosialisasi yang dilakukan pemerintah mampu memberikan pemahaman sekaligus meredam derasnya penolakan dari masyarakat, khususnya LSM dan mahasiswa.

"Mudah-mudahan dengan sosialisasi ini semuanya bisa redam. Mahasiswa yang menolak pernah kita ajak diskusi, dan akhirnya memahami setelah kita jelaskan isi draf yang baru," ujarnya.

Seperti diberitakan, sejumlah kelompok yang berasal dari praktisi, pengamat, mahasiswa dan elemen masyarakat lainnya ramai-ramai menolak pengesahan RUU PT. Pasalnya, mereka khawatir RUU ini akan membawa pendidikan tinggi Indonesia ke arah liberal dan komersil.

Selain itu, kelompok dari perguruan tinggi swasta juga nampak setengah hati dengan RUU PT. Alasannya, ada beberapa usulan mereka yang belum diakomodasi dalam UU tersebut. Misalnya, terkait bantuan operasional, penegerian perguruan tinggi swasta, serta diperbolehkannya perguruan tinggi asing menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia. Mereka mengkhawatirkan beberapa kebijakan itu akan mengancam eksistensi perguruan tinggi swasta.

Editor :

Inggried Dwi Wedhaswary

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Artikel pendidikan - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website
Proudly powered by Blogger