PEKANBARU, KOMPAS.com - Operasional PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di Pulau Padang, Riau, hingga kini masih menunggu keputusan Kementerian Kehutanan. Operasional di wilayah itu diketahui terhambat karena konflik dengan masyarakat.
"Kita masih tunggu keputusan dari (Kementerian) Kehutanan," kata Direktur Utama RAPP, Kusnan Rahmin di Pekanbaru, Selasa (29/1/2013).
RAPP sebelumnya mengajukan lahan seluas sekitar 41.205 hektar sebagai lahan Hutan Tanaman Industri. Luas Pulau padang sendiri sebesar 110.000 hektar. Dari sejumlah 43.000 hektar, lahan yang efektif akan digunakan sebagai HTI seluas sekitar 26.000 hektar.
Pengajuan lahan HTI tersebut sebelumnya telah disetujui oleh Kementerian Kehutanan lewat SK No 327 Menhut-II/2009. RAPP mengklaim, sejumlah 11 kepala desa di Pulau Padang telah menandatangani MoU untuk pengembangan pulau tersebut.
Namun, belakangan konflik muncul. Aksi jahit mulut sempat terjadi di Jakarta terkait keputusan Menhut tersebut, dilakukan oleh warga yang tak setuju. Akibat aksi jahit mulut, sejumlah demonstrasn sempat kritis.
Aksi demonstrasi membuat Kemehut memutuskan untuk menghentikan operasional RAPP di Pulau Padang sementara. Surat Nomor 5.3/VI-BUHT/2012 dikeluarkan sebagai respon keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.736/Menhut-II/2011 tentang Pembentukan Tim Mediasi Penyelesaian Tuntutan Masyarakat Setempat.
Kusnan mengatakan, pihaknya berharap Kementerian Kehutanan segera memutuskan. "Kita harapkan tahun ini ada keputusannya. Per 3 Januari 2013 kemarin sudah setahun," katanya.
Terkait kemungkinan berkurangnya lahan karena konflik, Kusnan mengatakan, pihaknya menyerahkan keputusan kepada Kementerian Kehutanan. "Kita belum tahu dapatnya berapa. Kalau memang nanti ada yang dikurangi karena konflik ya kita ikuti saja," jelas Kusnan.
Sementara, Bustar Maitar, Jurukampanye Hutan Greenpeace Indonesia mengatakan bahwa pemerintah memang harus segera mengambil keputusan.
"Pemerintah di sini memang harus mengambil keputusan. Tapi dalam pengambilan keputusan, yang perlu dikedepankan adalah hak-hak masyarakat. Kalau pemerintah sudah mengambil keputusan, perusahaan memang harus patuh," papar Bustar.
Bustar menambahkan, perusahaan memang seharusnya memikirkan untuk menghentikan rencana operasional di Pulau Padang. "Ini cuma akan merugikan kepentingan masyarakat dan memperparah kerusakan hutan di Indonesia," katanya.
0 komentar:
Posting Komentar