JAKARTA, KOMPAS.com- Pengadaan barang dan jasa untuk sekolah masih jadi sasaran empuk dikorupsi dengan menggunakan anggaran pendidikan. Modus yang sering dilakukan dalam pengadaan barang dan jasa adalah mengintervensi proses pengadaan barang dengan penunjukkan langsung, tender fiktif, maupun memberikan fee untuk mendapatkan proyek tersebut.
Berdasarkan informasi yang diterima Indonesia Corruption Watch (ICW), seperti dijelaskan Siti Juliantari Rachmandari Divisi Monitoring Pelayanan Publik di Jakarta, Kamis (24/1/2013), sekolah-sekolah di DKI Jakarta, baik pada tingkat SD, SMP, dan SMA/SMK seringkali mendapatkan kiriman barang berupa meja, kursi, lemari maupun buku-buku pelajaran tanpa adanya permintaan dan perencanaaan terlebih dahulu dari pihak sekolah sepanjang tahun 2012.
Dugaan tersebut sejalan dengan temuan PPATK semester II 2012 yang menyebutkan terdapat 33,3 persen dugaan penyalahgunaan anggaran pendidikan di lingkungan pendidikan DKI Jakarta dengan sumber dana paling banyak disalahgunakan dari dana alokasi khusus (DAK), anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), hibah, dan dana bantuan operasional sekolah (BOS).
Sementara itu, Heru Purnomo, Ketua Forum Musyawarah Guru Jakarta, menyatakan, anggaran pendidikan rawan dikorupsi karena masih minimnya tranparansi, partisipasi, dan akuntabilitas baik di tingkat dinas pendidikan maupun sekolah dalam tahap perencanaan maupun penganggaran.
Editor :
Marcus Suprihadi
0 komentar:
Posting Komentar