Home » » Demi Kurikulum Baru, Peraturan Pemerintah Direvisi

Demi Kurikulum Baru, Peraturan Pemerintah Direvisi

Written By Dino Cerata on Rabu, 23 Januari 2013 | 02.16

KOMPAS.com - Edukasi
News and Service // via fulltextrssfeed.com
Demi Kurikulum Baru, Peraturan Pemerintah Direvisi
Jan 23rd 2013, 10:16

Demi Kurikulum Baru, Peraturan Pemerintah Direvisi

Penulis : Riana Afifah | Rabu, 23 Januari 2013 | 16:19 WIB

Dibaca:

shutterstock Ilustrasi

JAKARTA, KOMPAS.com - Landasan yuridis untuk kurikulum baru yang sempat dipermasalahkan oleh anggota legislatif akan segera direvisi oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud). Salah satu landasan yuridis yang kini masuk proses revisi adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemdikbud, Khairil Anwar Notodiputro, mengatakan bahwa peraturan terkait Standar Nasional Pendidikan tersebut merupakan aturan yang paling dekat dengan kurikulum. Untuk itu, pihaknya segera membahasnya agar kurikulum dapat berjalan dengan payung hukum yang sesuai.

"Sekarang sedang dalam proses revisi. Yang pasti sebelum kurikulum dijalankan, PPnya sudah selesai," kata Khairil kepada Kompas.com, Rabu (23/1/2013).

Adapun delapan standar nasional yang disebut dalam PP No 19 Tahun 2005 adalah Standar Kompetensi Lulusan (SKL), Standar Isi, Standar Pendidik dan Tenaga Pendidik, Standar Proses, Standar Sarana Prasarana, Standar Pembiayaan, Standar Pengelolaan dan Standar Penilaian Pendidikan. Berbagai standar ini memang mengalami perubahan pada kurikulum baru yang diterapkan Juli mendatang.

Seperti diketahui, anggota Komisi X DPR RI, Reni Marlinawati, mengungkapkan bahwa kurikulum baru tidak akan dianggap halal untuk diterapkan jika landasan yuridis terkait standar nasional pendidikan tidak direvisi. Pasalnya, isi PP No 19 Tahun 2005 tidak sesuai dengan standar yang diberlakukan oleh kurikulum baru. Untuk itu, pemerintah harus melakukan perbaikan jika ingin kurikulum baru dapar berjalan baik.

Editor :

Caroline Damanik

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Artikel pendidikan - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website
Proudly powered by Blogger