Home » » Tunjangan Profesi Guru Tak Utuh

Tunjangan Profesi Guru Tak Utuh

Written By Dino Cerata on Minggu, 28 Oktober 2012 | 21.46

KOMPAS.com - Edukasi
News and Service // via fulltextrssfeed.com
Tunjangan Profesi Guru Tak Utuh
Oct 29th 2012, 04:46

Kesejahteraan Guru

Tunjangan Profesi Guru Tak Utuh

Penulis : Ester Lince Napitupulu | Senin, 29 Oktober 2012 | 09:58 WIB

Dibaca:

KOMPAS/HERU SRI KUMORO Ilustrasi

BANDUNG, KOMPAS.com- Guru-guru di sejumlah kota/kabupaten Jawa Barat mengeluhkan besarnya tunjungan profesi guru yang lagi-lagi tidak diterima utuh. Pada triwulan kedua dan ketiga, guru bersertifikat yang berhak menerima pembayaran tunjangan profesi guru sebesar satu bulan gaji pokok hanya menerima masing-masing dua bulan.

"Kami akan melayangkan protes atas ketidaklancaran tunjangan profesi guru di Jawa Barat. Pada triwulan kedua, guru hanya menerima dua bulan dari yang seharusnya tiga bulan. Demikian juga untuk triwulan ketiga, hanya dibayar dua bulan," kata Iwan Hermawan, Sekretaris Jenderal Federasi Guru independen Indonesia, Senin (29/10/2012).

Iwan menjelaskan, berdasarkan Peraturan Mentri Keuangan RI No 34/2012 tentang Pembayaran TPG, penyalurannya tiap triwulan. Guru menerima 12 kali TPG yang dibayarkan empat kali dalam setahun.

Selain di Kota/Kabupaten Bandung, pembayaran tunjangan profesi yang tidak utuh juga terjadi di Kabupaten Garut, Kota/Kabupaten Bogor, Sukabumi, dan Cimahi.

Iwan mengatakan, berdasarkan informasi dari Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten Bandung, uang yang ditransfer Kementerian Keuangan kurang. Alasannya bisa jadi data guru di Departemen Keuangan dan di daerah beda.

"Ini terjadi mal-administrasi di Dinas Pendidikan dan Kemendikud sehingga tidak cocok dengan data Kementerian Keuangan. Kami akan minta kejelasan soal ini karena guru sudah dirugikan," ujar Iwan.

Editor :

Marcus Suprihadi

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Artikel pendidikan - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website
Proudly powered by Blogger