JAKARTA, KOMPAS.com - Permintaan lokakarya (workshop) pelatihan penyusunan proposal penelitian tindakan kelas merupakan inisiatif guru yang akan mengikuti sertifikasi. Tidak ada pula pungutan dalam penyelenggaraan workshop tersebut.
Demikian disampaikan Ketua Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas) Pendidikan Agama Kristen (PAK) DKI Jakarta Seti Harefa dalam surat hak jawab atas berita "Usut Pungutan Liar pada Sertifikasi Guru" (Kompas, 27/10). Hal senada ditegaskan Sekretaris Pokjawas PAK DKI Jakarta Nanang Dwi Jaryanto, Senin (29/10).
Menurut Harefa, pada pertemuan 5 Oktober 2012, para guru peserta pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG) untuk sertifikasi guru meminta diadakan workshop pelatihan penyusuan proposal penelitian tindakan kelas (PTK). Atas usulan itu, Bimas Kristen Kantor Wilayah Kementerian Agama DKI Jakarta menyelenggarakan pelatihan. "Pelatihan itu tidak bersifat keharusan atau paksaan. Terbukti dari 136 guru peserta PLPG, hanya 61 guru yang ikut," kata Harefa. Ia juga membatah guru ditakut-takuti soal PTK.
Adapun menyangkut uang transportasi Rp 110.000 per guru, menurut Nanang, sebelumnya tidak disebutkan adanya fasilitas transportasi antar-jemput guru ke lokasi pelatihan. Guru peserta PLPG kemudian meminta disediakan bus antar-jemput dari Jakarta ke lokasi PLPG di Caringin, Bogor. Namun, setelah dijelaskan bahwa fasilitas transportasi disediakan, uang dikembalikan.
"Transportasi bersama juga tidak diharuskan. Terbukti dari 136 guru, hanya 67 orang yang ikut," kata Nanang. (THY)
Editor :
Caroline Damanik
0 komentar:
Posting Komentar