Home » » ICW Minta MK Percepat Putusan RSBI

ICW Minta MK Percepat Putusan RSBI

Written By Dino Cerata on Selasa, 30 Oktober 2012 | 19.12

KOMPAS.com - Edukasi
News and Service // via fulltextrssfeed.com
ICW Minta MK Percepat Putusan RSBI
Oct 31st 2012, 02:12

ICW Minta MK Percepat Putusan RSBI

Penulis : Riana Afifah | Rabu, 31 Oktober 2012 | 07:20 WIB

Dibaca:

KOMPAS.com/Vitalis Yogi Trisna Puluhan orangtua murid melakukan unjuk rasa di kawasan Bunderan Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Kamis (21/6/2012). Mereka menolak keberadaan sekolah dengan label Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) karena biaya yang terlalu mahal.

JAKARTA, KOMPAS.com — Setelah pernah meminta kejelasan terkait kasus sekolah rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI), Indonesia Corruption Watch (ICW) akhirnya mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengajukan percepatan putusan kasus RSBI. Pasalnya, perkara RSBI ini telah berjalan selama setahun sejak diajukan.

Koordinator Monitoring Pelayanan Publik ICW, Febri Hendri, mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan masalah RSBI ini sejak Desember 2011. Sementara itu, pembacaan kesimpulan dari proses sidang yang telah berjalan sudah dilakukan pada Juni lalu. Namun, keputusan dihapuskan atau keberadaan RSBI ini tidak kunjung ada.

"Padahal, banyak perkara yang diajukan pada saat yang sama, dan keputusannya telah dikeluarkan oleh MK," kata Febri saat dijumpai di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (30/10/2012).

Dalam kesempatan ini, ia mengutip paragraf ketujuh penjelasan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK yang menyebutkan bahwa kekuasaan kehakiman yang dijalankan MK harus dijalankan dengan sederhana dan cepat. Hal ini jelas mengharuskan MK cepat dalam menjalankan proses dan memutuskan kasus.

"MK harus segera memutus perkara ini. Jika MK tidak memenuhinya, maka kami akan mengajukan sengketa pada Komisi Informasi Pusat," ungkap Febri.

Uniknya, ICW membawa surat raksasa yang berisi permohonan percepatan putusan masalah RSBI yang kemudian kali ini diserahkan kepada MK. Selain itu, ICW juga membawa surat dengan isi serupa yang berasal dari Forum Serikat Guru Indonesia (FSGI).

"Sengaja kami berikan yang besar agar terlihat. Untuk putusan, kami hormati apa pun itu. Tapi jika tidak kabulkan, langkah selanjutnya kami masih belum tahu," ujar Febri.

Seperti diketahui, materi yang digugat adalah Pasal 50 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal ini telah menjadi dasar hukum penyelenggaraan 1300-an sekolah berlabel RSBI. Keberadaan RSBI ini dinilai telah mendiskriminasi warga negara miskin dan tidak sesuai dengan UUD 1945. Jika pembatalan pasal ini dikabulkan, maka status RSBI harus dihapus dan penyelenggaraan satuan pendidikan berkurikulum internasional juga dilarang.

Editor :

Caroline Damanik

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Artikel pendidikan - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website
Proudly powered by Blogger