JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Djoko Santoso mengatakan, pihaknya belum menerima salinan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait gugatan yang dilayangkan Paguyuban Pekerja Universitas Indonesia (PPUI). Namun, Djoko berjanji akan segera mengambil langkah setelah memahami isi putusan PTUN tersebut.
"Baru dibicarakan tapi salinannya kita belum dapat. Nanti kita pelajari dulu, baru tentukan langkah," kata Djoko kepada Kompas.com, Kamis (13/9/2012), di Jakarta.
Pejabat sementara Rektor UI ini menegaskan, saat ini dirinya belum dapat menentukan langkah apapun terkait putusan PTUN yang dibacakan pada Selasa (11/9/2012) itu. Respon terkait dengan SK Mendikbud tentang tim transisi dan keberlangsungan proses pemilihan rektor UI akan ditentukan setelah dirinya menerima dan memelajari putusannya.
"Saya belum baca putusannya, nanti saya pelajari, cari tahu arti dan apa yang harus saya lakukan. Tapi ibarat kita mau masuk ke sebuah ruangan, saat pintunya tertutup, tentu kita akan cari jalan lain," pungkasnya.
Pemilihan rektor Universitas Indonesia (UI) terancam diundur. Pasalnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah mengeluarkan putusannya terkait tuntutan hukum Paguyuban Pekerja Univesitas Indonesia (PPUI).
Putusan PTUN Jakarta No.37/G/2012/PTUN-JKT pada intinya menyimpulkan dan memutuskan bahwa Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) tidak berwenang membentuk tim transisi UI. Untuk diketahui, tugas utama tim transisi adalah menyiapkan Senat Akademik Universitas (SAU) baru yang berwenang memilih anggota Majelis Wali Amanat (MWA) baru. Nantinya, MWA baru itulah yang akan memilih rektor untuk periode berikutnya.
Namun kini, SK Mendikbud terkait tim transisi itu dinilai cacat hukum. Alhasil, SAU yang dipilih juga tak memiliki landasan hukum dan merambatt pada tidak sahnya MWA saat ini untuk memilih rektor baru periode 2012-2017.
Editor :
Caroline Damanik
0 komentar:
Posting Komentar