Home » » IPB sosialisasikan kerangka kerja kualifikasi nasional Indonesia

IPB sosialisasikan kerangka kerja kualifikasi nasional Indonesia

Written By Dino Cerata on Jumat, 14 September 2012 | 07.05

ANTARA News - Nasional - Pendidikan
News And Service // via fulltextrssfeed.com
IPB sosialisasikan kerangka kerja kualifikasi nasional Indonesia
Sep 14th 2012, 13:28

Institut Pertanian Bogor (istimewa)

Untuk itu sangat penting bagi kita untuk mempersiapkan hal yang sama dengan pihak asing jika kita tidak ingin menjadi budak di negeri sendiri,"

Berita Terkait

Bogor (ANTARA News) - Institut Pertanian Bogor (IPB) bekerja sama dengan Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melakukan sosialisasi mengenai Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).

Kepala Humas IPB Ir Henny Windarti, MSi di Bogor, Jabar, Jumat menjelaskan bahwa kegiatan tersebut menghadirkan narasumber utama Koordinator Tim KKNI Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendibud Megawati Santosa.

Ia menjelaskan, sosialisasi diikuti 190 auditor di lingkungan IPB.

Dalam kesempatan itu, Megawati Santosa menyatakan bahwa banyaknya kerja sama global yang telah ditandatangani Indonesia menyebabkan banyak hal yang harus disiapkan oleh Indonesia untuk menghadapinya.

Salah satunya, kata dia, adalah mempersiapkan sumber daya manusia yang berkualitas.

Ia memberi contoh bahwa saat ini telah ada daftar panjang tenaga dokter dan perawat luar negeri yang sudah
siap masuk Jawa Barat.

"Untuk itu sangat penting bagi kita untuk mempersiapkan hal yang sama dengan pihak asing jika kita tidak ingin menjadi budak di negeri sendiri," katanya.

Dia menjelaskan bahwa sebelum terbentuknya Perpres No 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional, sangat sulit untuk menyetarakan kualifikasi pendidikan di Indonesia dengan negara lain sehingga dampaknya seringkali penghargaan negara lain terhadap tenaga kerja Indonesia sangat rendah karena dinilai tidak memiliki kualifikasi yang sesuai.

Selain itu, kata dia, bila setiap level kualifikasi dapat diraih melalui jalur lain di luar jalur pendidikan formal maka pendidikan formal harus lebih menunjukkan akuntabilitasnya dalam menghasilkan lulusan sesuai dengan strata yang diprogramkan.

Ia menjelaskan bahwa jenjang kualifikasi yang disebutkan dalam Perpres No 8 terdiri atas sembilan jenjang kualifikasi, dimulai dari jenjang 1 sebagai jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi 9.

Jenjang 1 dengan jenjang 3 dikelompokkan dalam jabatan operator, sementara jenjang 4 sampai dengan 6 dikelompokkan dalam jabatan teknisi atau analis.

Sedangkan jenjang 7 sampai dengan jenjang 9 dikelompok dalam jabatan ahli.

"Sehingga ke depan dalam setiap syarat untuk lowongan pekerjaan tidak lagi jenjang pendidikan yang diminta melainkan jenjang kualifikasi," demikian Megawati Santosa.

(A035/S023)

Editor: Ruslan Burhani

COPYRIGHT © 2012

Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com

Komentar Pembaca

Kirim Komentar

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Artikel pendidikan - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website
Proudly powered by Blogger