Home » » Penerimaan Siswa Baru Kisruh, Pejabat Ini Mundur

Penerimaan Siswa Baru Kisruh, Pejabat Ini Mundur

Written By Dino Cerata on Rabu, 25 Juli 2012 | 13.41

Republika Online - Berita Pendidikan RSS Feed
// via fulltextrssfeed.com
Penerimaan Siswa Baru Kisruh, Pejabat Ini Mundur
Jul 25th 2012, 20:07

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK---Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Depok Asep Rahmat dan Sekretaris Dinas Pendidikan Dwi Rahma mengundurkan diri dari jabatannya terkait dengan kekisruhan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2012.
"Tidak masalah dan itu merupakan hal yang wajar. Setiap orang mempunyai mental yang berbeda-beda dalam menghadapi tekanan," kata Wakil Wali Kota Depok Idris Abdul Shomad.

Ia mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa menahan keputusan mereka untuk berhenti dari jabatannya tersebut.
Menurut dia, keduanya khawatir akan ada efek yang tidak baik dengan kondisi ke depan, dari sisi politik pemerintahan, karena itu mereka memilih untuk mundur ketika mengambil sebuah sikap tidak mengakomodasi keinginan masyarakat terkait dengan siswa titipan-titipan.

Kebenaran mundurnya kedua pejabat di Disdik Kota Depok tersebut juga dikatakan oleh Kepala Bidang (Kabid) Penerimaan Dasar (Pendas) Disdik Kota Depok, Mohammad Nurdin. "Memang benar Pak Asep dan Ibu Dwi mengundurkan diri dari jabatannya," katanya.

Ia mengatakan bahwa kekosongan jabatan kepala dinas membuat semua staf bagian, termaksuk kabid dan kasie Disdik harus bekerja sama. "Banyaknya siswa miskin yang terdata oleh kami ada sekitar 3.000 orang," kata Nurdin.

Surat pengunduran diri sudah secara resmi mereka ajukan dan diterima oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) pada tanggal 10 Juli lalu. Dengan banyak jumlah siswa tersebut, kata dia, justru akan membuat Disdik menjadi kewalahan. Terlebih kuota siswa yang diatur oleh Jamkesda hanya dibatasi 20 persen.

Dengan demikian, lanjut dia, dianggap menghapus kesempatan masyarakat miskin yang ada di sekitar lingkungan sekolah untuk dapat melanjutkan pendidikan di tempat itu.
Kisruhnya penerimaan siswa baru di Kota Depok ketika terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwa) Depok Nomor 19 Tahun 2012, memberi kebijakan kepada setiap sekolah negeri untuk menerima siswa miskin sebesar 20 persen dengan syarat melampirkan kartu Jamkesda maupun Jamkesmas.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Artikel pendidikan - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website
Proudly powered by Blogger