Home » » Pelaku "Bullying" Don Bosco Bisa Tersandung Kasus Penculikan

Pelaku "Bullying" Don Bosco Bisa Tersandung Kasus Penculikan

Written By Dino Cerata on Jumat, 27 Juli 2012 | 05.08

KOMPAS.com - Edukasi
News and Service // via fulltextrssfeed.com
Pelaku "Bullying" Don Bosco Bisa Tersandung Kasus Penculikan
Jul 27th 2012, 12:08

Alfiyyatur Rohmah Wakil Kepala SMA Don Bosco Pondok Indah Gerardus Gantir, ketika memberikan keterangan kepada wartawan terkait kasus bullying di sekolah tersebut, Jumat (27/7/2012). Kejadian Bullying tersebut menimpa Arry dan 6 siswa baru lainnya di daerah Pertok, Pondok Indah, Jakarta Selatan.

JAKARTA, KOMPAS.com - Para terlapor dalam kasus tindak kekerasan terhadap siswa baru di SMA Don Bosco, Pondok Indah, Jakarta Selatan, tidak hanya bisa diproses atas dugaan kasus bullying. Para siswa tersebut juga bisa diproses atas dugaan kasus penculikan anak di bawah umur lantaran membawa paksa para korban ke luar kompleks sekolah.

Untuk penculikan, benar, menurut pengakuan korban, dia diambil seniornya dan dibawa keluar Don Bosco dan kemudian diplonco seniornya. Namun, hal itu harus kita buktikan dulu.

-- Hermawan

"Untuk penculikan, benar, menurut pengakuan korban, dia diambil seniornya dan dibawa keluar Don Bosco dan kemudian diplonco seniornya. Namun, hal itu harus kita buktikan dulu," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Hermawan di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat (27/7/2012).

Untuk mendapatkan keterangan lebih rinci, pihaknya masih harus mendapatkan keterangan seputar kegiatan Masa Orientasi Sekolah (MOS) dari pihak sekolah Don Bosco. Bila ada unsur paksaan untuk keluar dari kompleks sekolah dan tindakan tersebut di luar kegiatan MOS, tidak tertutup kemungkinan para terlapor akan diproses pula atas dasar penculikan.

"Kita akan periksa, apakah kegiatan itu termasuk MOS atau bukan," kata Hermawan.

Pertimbangan lain akan dilakukan penyidik, menurut Hermawan, adalah usia para terlapor. Bila terduga pelaku berusia di bawah 18 tahun, mereka akan diproses sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak. Selain menjalani proses hukum khusus, mereka akan ditahan di lokasi khusus dan kemungkinan menjalani persidangan khusus.

"Supaya tidak menimbulkan tekanan atau trauma pada anak-anak itu," lanjut Hermawan.

Selain itu, penyidik juga akan berkoordinasi dengan lembaga perlindungan anak, seperti KPAI dan Komnas Perempuan dan Anak. Pihak-pihak tersebut akan diajak menangani para korban maupun para terlapor, bila tergolong anak-anak.

Seperti diberitakan Kompas.com, Kamis (26/7/2012), informasi tentang terjadinya tindak kekerasan dari siswa senior terhadap yunior atau siswa baru (bullying) di SMA Don Bosco, Pondok Indah, Jakarta Selatan, beredar melalui salah satu media jejaring sosial. Namun, hingga kini pihak sekolah belum berhasil dikonfirmasi terkait kejadian tersebut.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Artikel pendidikan - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website
Proudly powered by Blogger