Institut Pertanian Bogor (istimewa)
Setelah Undang-Undang tentang Pendidikan Tinggi ini disahkan, masing-masing perguruan tinggi harus menyiapkan statuta untuk menentukan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga IPB,"
Berita Terkait
Bogor (ANTARA News) - Majelis Wali Amanat Institut Pertanian Bogor formulakan statuta perguruan tinggi sebagai tindak lanjut dari disahkannya Undang-Undang Pendidikan Tinggi.
"Setelah Undang-Undang tentang Pendidikan Tinggi ini disahkan, masing-masing perguruan tinggi harus menyiapkan statuta untuk menentukan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga IPB," kata Ketua Majelis Wali Amanat IPB, Prof. M.A. Chozin, Magr, saat ditemui usai rapat paripurna MWA di Kampus IPB Baranangsiang, Jumat.
Chozin mengatakan bahwa MWA IPB menyambut baik disahkannya UU tersebut karena selama ini MWA telah berjuang agar UU Pendidikan Tinggi disahkan oleh pemerintah.
Dalam rapat paripurna MWA memaparkan kepada seluruh anggota terkait keberadaan UU Pendidikan Tinggi. Salah satu poin yang dibahas bagian keempat tentang organisasi penyelenggaraan perguruan tinggi Pasal 16.
Bagian keempat Pasal 16 ini mengatur tentang organisasi penyelenggara yang paling sendikit terdiri atas unsur, penyusuanan kebijakan, pelaksana akademik, pengawas dan penjamin mutu, penunjang akademik atau sumber belajar dan pelaksana administrasi atau tata usaha.
Dalam UU itu status MWA akan berganti sesuai yang tertera dalam Pasal 16.
"Menindaklanjuti Pasal 16 ini, kami bahas bagaimana ke depannya apakah MWA tetap ada atau ada tetapi berganti nama dan kebijakan, atau seperti apa ini yang sedang kami bahas bersama," katanya.
Ia mengatakan, dalam Pasal 16, MWA bisa hilang atau bisa disamakan menjadi penyusun kebijakan atau pengawas penjamin mutu.
Selain membahas Pasal 16, juga dibahas terkait dengan guru besar. Di dalam UU disebutkan usia pensiun guru besar pada umur 70 tahun dari sebelumnya 65 tahun.
"Soal itu juga akan kami rumuskan bagaimana operasionalnya nanti ke depannya seperti apa sehingga rektorat harus mempersiapkan anggaran rumah tangganya," katanya.
Dikatakan Chozin, rumusan statuta itu nantinya dibuat dalam bentuk peraturan pemerintah sebagai payung hukum universitas otonom.
Menyikapi baik buruknya Undang-Undang Pendidikan Tinggi yang memberikan kesempatan perguruan tinggi asing masuk ke Indonesia, Ketua MWA IPB menanggapi sebagai sesuatu peluang baik.
"Terlepas baik buruknya, dengan masuknya perguruan tinggi asing, Pemerintah dapat melakukan penyaringan agar keberadaan mereka tidak mengacam dan mematikan perguruan tinggi dalam negeri," kata Chozin.
Menurut dia, ada baiknya perguruan tinggi asing ada di Indonesia selain mempermudah kerja sama pendidikan, nantinya orang tua yang ingin menguliahkan anaknya dengan standar luar negeri tanpa perlu jauh-jauh ke luar Indonesia.
Selain itu, juga kehadiran perguruan tinggi asing ini bisa memotivasi perguruan tinggi lokal untuk bersaing secara lebih baik.
"Nomenklaturnya harus jelas, jangan sampai kehadiran mereka mematikan perguruan tinggi lokal," katanya.
Sidang Majelis Wali Amanat IPB dihadiri oleh 20 orang anggotanya, di antaranya Ahmad Mukhlis Yusuf (Dirut Perum ANTARA) yang menjabat Sekretaris MWA, Rektor IPB Herry Suhardiyanto selaku anggota dan perwakilan dosen serta mahasiswa.
(KR-LR/D007)
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © 2012
Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com
Komentar Pembaca
Kirim Komentar
0 komentar:
Posting Komentar