Home » » Kepsek Muhammadiyah Dinilai Tak Kooperatif

Kepsek Muhammadiyah Dinilai Tak Kooperatif

Written By Dino Cerata on Jumat, 01 Juni 2012 | 00.53

KOMPAS.com - Edukasi
News and Service // via fulltextrssfeed.com
Kepsek Muhammadiyah Dinilai Tak Kooperatif
Jun 1st 2012, 07:53

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Sekolah MA Muhammadiyah Tebet Timur, Jakarta Selatan, Erni Jusnita, dinilai tidak kooperatif dalam menanggapi permasalahan di sekolahnya. Pasalnya, Erni tidak pernah menggubris empat upaya audiensi yang dilayangkan oleh Lembaga Advokasi Pendidikan sebagai pihak yang membela Ahmad Ghazali, seorang guru yang dipecat secara sepihak.

Ketika dimintai klarifikasinya, Erni menolak memberikan komentar secara detail. Ia beralasan sedang sibuk dan menilai masalah ini tak perlu dibesar-besarkan dengan membawanya ke ranah media. "Ini masalah internal, kenapa harus bawa-bawa Kompas sih? Saya lagi sibuk, kapan-kapan saya jelaskan," kata Erni saat diminta Kompas.com untuk menjelaskan alasan pemecatan seorang gurunya, Jumat (1/6/2012), di Jakarta.

Ditemui terpisah, Direktur Lembaga Advokasi Pendidikan (LAP), Amir Hamzah, berpendapat, sebagai kepala sekolah seharusnya Erni berlaku kooperatif. LAP sendiri sedikitnya telah melayangkan empat undangan audiensi. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta sengaja dilibatkan dalam tiga surat panggilan pertama.

Yang terakhir, pagi tadi Amir didampingi sekretaris jenderalnya mendatangi MA Muhammadiyah untuk menggelar audiensi bersama kepala sekolah. Akan tetapi, Amir terpaksa pulang lantaran sampai menjelang pelaksanaan ibadah shalat Jumat yang bersangkutan tidak juga menampakkan batang hidungnya di sekolah.

"Saya tidak mengerti kenapa kepala sekolah tidak kooperatif, padahal kami ingin meluruskan, bukan mencari kambing hitam," kata Amir.

Persoalan ini bermula dari laporan seorang guru di MA Muhammadiyah, Ahmad Ghazali, yang dipecat secara sepihak oleh kepala sekolah per 29 Mei 2012 lalu. Padahal, guru yang bersangkutan tidak pernah berbuat masalah dan memiliki 100 persen kehadiran mengajar.

Setelah ditelisik, ternyata pemecatan itu merupakan buntut dari permohonan Surat Izin Belajar (SIB) yang diajukan Ghazali kepada sekolah. SIB itu diperlukan oleh para guru PNS saat akan melanjutkan studi dan untuk mendapat keringanan waktu mengajar minimal. SIB itu diperlukan Ghazali untuk melanjutkan studi S-3, sekaligus dalam rangka peningkatan kompetensi guru. Saat ini, Ghazali merupakan mahasiswa S-3 Program Studi Ilmu Pendidikan di UIN Syarif Hidayatullah.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Artikel pendidikan - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website
Proudly powered by Blogger