Ilustrasi (FOTO ANTARA/Anis Efizudin/09)
Proses penarikan dengan pendampingan untuk memberikan motivasi dan menyiapkan kompetensi anak kembali ke pendidikan
Berita Terkait
Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi akan menarik sebanyak 2.070 pekerja anak dari pekerjaan terburuk dan berbahaya di 14 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat, kemudian mengembalikannya ke sekolah pada tahun ini.
"Fenomena pekerja anak merupakan masalah yang serius karena mengancam kualitas hidup anak, hak-hak mereka, dan masa depan mereka," ujar Menakertrans Muhaimin Iskandar di Jakarta, Minggu.
Ia mengatakan program ini dilakukan dengan tujuan agar anak-anak Indonesia dapat tumbuh-kembang secara sempurna dan terbebaskan dari berbagai bentuk pekerjaan terburuk.
Menurut Muhaimin, butuh sinergi lintas sektoral untuk mempercepat proses penarikan para pekerja anak di seluruh Indonesia dari pekerjaan-pekerjaan terburuk dan berbahaya, seperti perbudakan, pelacuran, pornografi dan perjudian, pelibatan pada narkoba, dan pekerjaan berbahaya lainnya.
Ia pun meminta pimpinan pemerintah daerah untuk proaktif dalam mengurangi jumlah pekerja anak dan mengembalikannya ke dunia pendidikan daerahnya, sesuai dengan program nasional penanggulangan pekerja anak, sebagaimana amanat di dalam Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Anak.
Sementara itu Kemnakertrans melakukan berbagai program penanggulangan pekerja anak, di antaranya Kegiatan Pengurangan Pekerja anak untuk Mendukung Program Keluarga Harapan (PPA-PKH) yang mengarah pada sasaran anak bekerja dan putus sekolah dari rumah tangga sangat miskin (RTSM).
Sejak 2008 hingga 2011,Kemnakertrans telah menarik 11.305 pekerja anak, kemudian mengembalikannya ke dunia pendidikan.
Pada 2012, kata dia, pihaknya akan menarik 10.750 pekerja anak di 84 Kabupaten/Kota pada 21 provinsi, yakni Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur, DKI Jakarta, Gorontalo, Sulawesi Utara, Jawa Barat, Jawa Timur, Bali, dan Jawa Tengah.
Selain itu, Daerah Istimewa Yogyakarta, Banten, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Bengkulu, Sumatera Barat, Lampung, Sumatera Utara, Sulawesi Tengah, dan Aceh.
(A043/D007)
Editor: Heppy
COPYRIGHT © 2012
Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com
Komentar Pembaca
Kirim Komentar
0 komentar:
Posting Komentar