Home » » Status Hukum PTN Eks BHMN Akan Dituntaskan

Status Hukum PTN Eks BHMN Akan Dituntaskan

Written By Dino Cerata on Rabu, 30 Mei 2012 | 01.37

KOMPAS.com - Edukasi
News and Service // via fulltextrssfeed.com
Status Hukum PTN Eks BHMN Akan Dituntaskan
May 30th 2012, 08:36

Status Hukum PTN Eks BHMN Akan Dituntaskan

| Lusia Kus Anna | Rabu, 30 Mei 2012 | 14:36 WIB

shutterstock Ilustrasi: PP No 66 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan ini ada setelah Mahkamah Konstitusi membatalkan Undang-Undang No 9/2009 tentang Badan Hukum Pendidikan.

Kompas.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk segera menuntaskan status tujuh perguruan tinggi yang pernah menjadi Badan Hukum Milik Negara.

"Di Kemdikbud masih ada tujuh perguruan tinggi eks BHMN yang ditertibkan asetnya, tolong dibuat tim khusus, lakukan penyelesaian secara serius. Dengan demikian tidak jadi  hutang kita," kata Presiden saat memberikan sambutan pada acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) tahun 2011 dari Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) di Istana Negara Jakarta, Rabu.
    
Presiden meminta masukan dari BPK terkait hal tersebut untuk segera ditindaklanjuti dan diselesaikan. Dalam LHP LKPP, BPK menyampaikan saran agar status pengelolaan keuangan tujuh perguruan tinggi eks BHMN segera ditetapkan status hukumnya.
    
"Terhadap status pengelolaan keuangan pada tujuh perguruan tinggi eks BHMN, BPK merekomendasikan pemerintah agar segera menetapkan status hukum pengelolaan keuangan pada tujuh perguruan tinggi eks badan hukum milik negara (BHMN) tersebut," kata Ketua BPK Hadi Purnomo.
    
BPK dalam LHP LKPP 2011, memberikan opini wajar tanpa pengecualian pada 67 kementerian dan lembaga dari 87 yang diperiksa laporan keuangannya. BPK memberikan opini wajar dengan pengecualian pada 18 kementerian/lembaga dan opini tidak memberikan pendapat pada dua kementerian/lembaga.
    
 Acara yang berlangsung di Istana Negara tersebut, dihadiri oleh Wakil Presiden Boediono, seluruh menteri kabinet dan juga pejabat negara lainnya.
    
LHP LKPP sebelum dilaporkan ke Presiden, oleh BPK pada 29 Mei 2012 sudah disampaikan pada DPR RI.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Artikel pendidikan - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website
Proudly powered by Blogger