JEMBER, KOMPAS.com -- Puluhan wali murid SMP Negeri 1 Wuluhan, Jember, Jawa Timur, berbondong-bondong mendatangi kantor Dinas Pendidikan Jember, Kamis (31/5/2012). Mereka mendesak kepala dinas supaya menindak kepala sekolah yang telah menarik sumbangan gedung kepada wali murid.
Menurut Bambang Setiawan, salah seorang wali murid, kebijakan kepala sekolah bersama komite tersebut melanggar Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kepmendikbud) Nomor 60 Tahun 2011. Wali murid menuntut supaya pungutan insidentil untuk uang gedung dihentikan dan dikembalikan.
Pada tahun ajaran baru 2011, wali murid dikenai biaya untuk uang gedung sebesar Rp 900.000. Pembayarannya diangsur selama 10 bulan. Saat wali murid berunjuk rasa di sekolah, sebagian dari uang gedung telah dikembalikan sebesar Rp 540.000.
Sementara Kepala Seksi Pendidikan Menengah Dinas Pendidikan Nur Hamid mengemukakan, pungutan yang dilakukan pihak sekolah sebelum tahun 2012. Hal itu sudah dibicarakan secara musyawarah bersama komite sekolah.
Kepmen Nomor 60 tahun 2011 tentang larangan sekolah menarik pungutan, diberlakukan sejak Januari 2012.
Kepala Dinas pendidikan Jember Bambang Hariono menjelaskan, untuk tahun ajaran baru nanti pihaknya akan memberlakukan Kepmendikbud Nomor 60 Tahun 2011. Seluruh sekolah sudah diinstruksikan supaya mematuhi kepmen tersebut.
0 komentar:
Posting Komentar