Home » » Mendikbud Bantah Tunda Pencairan Tunjangan Guru

Mendikbud Bantah Tunda Pencairan Tunjangan Guru

Written By Dino Cerata on Kamis, 17 Mei 2012 | 05.15

KOMPAS.com - Edukasi
News and Service // via fulltextrssfeed.com
Mendikbud Bantah Tunda Pencairan Tunjangan Guru
May 17th 2012, 12:15

Mendikbud Bantah Tunda Pencairan Tunjangan Guru

Indra Akuntono | Aloysius Gonsaga Angi Ebo | Kamis, 17 Mei 2012 | 18:44 WIB

KOMPAS IMAGES/BANAR FIL ARDHI Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhammad Nuh.

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Mohammad Nuh, membantah jika Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) tahap I (Januari-Maret) tahun 2012 belum dibayarkan karena belum diedarkannya Surat Keputusan terkait pencairan dana tunjangan tersebut. Dikatakannya, SK pencairan tunjangan itu sudah diturunkan sejak jauh hari ke masing-masing daerah.

Menurutnya, Kemdikbud merasa berkewajiban untuk menurunkan SK pencairan itu lebih cepat karena tunjangan profesi termasuk dana dekonsentrasi yang penyalurannya menjadi kewenangan masing-masing daerah.

"Percayalah. Kita tidak ada niat untuk menghambat pembayaran tunjangan tersebut. Tidak ada untungnya," kata Nuh, saat ditemui di kediamannya, Kamis (17/5/2012), di Jakarta.

Diungkapkannya, kemungkinan terbesar tunjangan profesi belum diterima oleh para guru adalah karena urusan verifikasi data, misalnya karena pemerintah daerah harus memastikan semua guru penerima tunjangan telah memenuhi kewajiban mengajar minimal 24 jam dalam sepekan. Hambatan lainnya adalah karena banyak guru yang tidak konsisten dalam menggunakan nomor rekening.

Nuh menuding, banyak guru yang selalu berganti bank dengan alasan tertentu sehingga mengganggu pendataan administrasi. "Saya tak tahu alasannya apa, tapi banyak guru yang tak konsisten dengan nomor rekeningnya. Sekarang bank ini, nanti bisa berganti-ganti," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, FSGI memberikan pernyataan sikap terkait pelaksanaan pemberian tunjangan profesi yang carut marut. Pasalnya, banyak guru di daerah yang sampai saat ini belum menerima tunjangan tersebut. Padahal sesuai jadwal, seharusnya tunjangan tahap I (Januari sampai Maret) sudah harus dicairkan paling lambat pada April lalu.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Artikel pendidikan - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website
Proudly powered by Blogger