DEPOK, KOMPAS.com - Proses Pemilihan Rektor (Pilrek) UI kembali diundur. Selanjutnya, semua prosesnya bergantung pada statuta yang akan dijelmakan menjadi Peraturan Pemerintah (PP).
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pilrek UI, Endriartono Sutarto mengungkapkan, dalam PP tersebut diharapkan lahir sebuah pasal peralihan untuk mengesahkan proses Pilrek yang telah berjalan dan memberikan landasan hukum untuk melanjutkan prosesnya sampai terpilih rektor definitif.
"Harapan kami ada pasal peralihan yang mengatakan proses selama ini sudah sah dan kelanjutannya dapat diteruskan," katanya kepada para wartawan di kampus UI Depok, Jumat (5/10/2012).
Endriartono menjelaskan, PP yang digunakan untuk menjadi landasan hukum dilanjutkannya proses Pilrek di UI hanya akan digunakan pada periode kali ini. Setelahnya, proses pemilihan rektor akan berpegang teguh pada Undang-Undang Pendidikan Tinggi (UU Dikti).
"Kami melibatkan semuanya untuk membuat statuta agar cepat menjadi PP. Dan PP ini hanya digunakan untuk periode sekarang, selanjutnya kami menggunakan UU Dikti dalam pemilihan rektor," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Pilrek UI akan diundur sampai enam bulan ke depan terkait mempersiapkan pembuatan statuta Pilrek UI untuk dijadikan PP. Proses Pilrek UI sendiri kembali diundur karena adanya gugatan dari Paguyuban Pekerja UI ke Pengadilan Tata Usa Negara (PTUN) terkait dibentuknya tim transisi UI yang akhirnya juga berdampak pada tak adanya landasan hukum berdirinya Senat Akademik Universitas (SAU) dan merembet pada proses Pilrek tersebut.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengajukan banding ke PTUN. Proses banding masih berjalan dan hasilnya tak akan berpengaruh saat PP dikeluarkan.
Editor :
Caroline Damanik
0 komentar:
Posting Komentar