Home » » Kapasitas Komite Sekolah Harus Diperkuat

Kapasitas Komite Sekolah Harus Diperkuat

Written By Dino Cerata on Selasa, 02 Oktober 2012 | 01.03

KOMPAS.com - Edukasi
News and Service // via fulltextrssfeed.com
Kapasitas Komite Sekolah Harus Diperkuat
Oct 2nd 2012, 08:03

Kapasitas Komite Sekolah Harus Diperkuat

Penulis : Indra Akuntono | Selasa, 2 Oktober 2012 | 14:22 WIB

Dibaca:

shutterstock Ilustrasi: Banyak kasus membuktikan kuatnya dugaan, Komite Sekolah ikut bekerjasama dengan kepala sekolah mengintimidasi guru-guru atau orang tua murid yang kritis soal transparansi pengelolaan keuangan di sekolah.

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Monitoring Pelayanan Publik, Indonesia Corruption Watch (ICW), Siti Juliantari mengatakan, peningkatan transparansi pendidikan di sekolah harus diperkuat dengan partisipasi masyarakat dan orangtua murid. Menurutnya, partisipasi masyarakat dapat dimunculkan melalui kualitas kelembagaan dan kapasitas komite sekolah.

Tari mencontohkan, pemerintah provinsi DKI Jakarta yang baru nanti harus memperkuat kapasitas komite sekolah untuk terlibat dalam penyusunan anggaran dan kebijakan lain yang dibuat oleh sekolah.

"Kalau kapasitas komite sekolah tidak diperkuat, maka transparansi dana pendidikan di sekolah tak akan terjadi. Maka pilih komite sekolah dengan baik, jangan seperti praktik dagang sapi," kata Tari di kantor ICW, Jakarta, Selasa (2/10/2012).

Di lokasi yang sama, aktivis Koalisi Pendidikan, Jimmy Paat mengatakan hal senada, transparansi di sekolah dapat dilakukan dengan partisipasi aktif dari semua pihak. Bukan sekadar tranparan tapi juga melibatkan partisipasi orangtua dan masyarakat di sekolah.

"Itulah kenapa kita mengusulkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (APBS) partisipatif yang penyusunannya melibatkan masyarakat. Karena bersama masyarakat pendidikan dibuat bersama-sama, bukan hanya murah, tapi bisa berkualitas," tandasnya.

Sebelumnya, ICW menuntut Gubernur DKI yang baru dapat meningkatkan tata kelola pendidikan di wilayahnya. Tuntutan itu dimulai dengan usul untuk mencabut SK Gubernur No 1971 Tahun 2011 tentang informasi yang dikecualikan (dirahasiakan) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. SK yang ditetapkan oleh gunernur sebelumnya itu menyatakan bahwa dokumen pertanggungjawaban keuangan daerah seperti Surat Pertanggungjawaban Keuangan (SPJ), tiket, kwitansi bukti pembayaran, dokumen lelang, kontrak atau Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) pengadaan barang dan jasa dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan dan tidak dapat diakses oleh publik atau informasi rahasia.

Editor :

Caroline Damanik

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Artikel pendidikan - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website
Proudly powered by Blogger