JAKARTA, KOMPAS.com - Karena tetap menyelenggarakan Uji Kompetensi Guru (UKG) gelombang kedua, Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) meminta Komisi X DPR RI untuk memanggil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud). Sekretaris Jendral FSGI, Retno Listyarti, mengatakan, Komisi X DPR RI harus meminta penjelasan dari Mendikbud mengenai tetap dilaksanakannya UKG gelombang kedua yang seharusnya dihentikan dulu.
"Kami ingin Komisi X memanggil Mendikbud sekaligus meminta penghentian UKG karena pelaksanaan ini tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan," kata Retno, di Jakarta, Selasa (9/10/2012).
Permendikbud 57/2012 tentang UKG saat ini masih dalam proses uji materi ke Mahkamah Agung (MA). Dalam proses ini, Retno berpendapat, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mestinya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"UKG semestinya tidak dilaksanakan dahulu sampai keputuasan MA keluar. Hormati proses hukumnya," ujar Retno.
Dia juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus menghimpun laporan pelaksanaan UKG dan berencana menyerahkan laporan kepada pihak Kemendikbud jika dirasa laporan sudah memenuhi data yang cukup.
"Jika data dan bukti sudah cukupuntuk menyatakan bahwa UKG gelombang 2 juga amburadul, maka kami akan serahkan pada Kemendikbud nantinya," tandasnya.
Editor :
Caroline Damanik
0 komentar:
Posting Komentar