Home » » Dengan Permendikbud, Sanksi Tawuran Serius Diterapkan

Dengan Permendikbud, Sanksi Tawuran Serius Diterapkan

Written By Dino Cerata on Jumat, 05 Oktober 2012 | 03.05

KOMPAS.com - Edukasi
News and Service // via fulltextrssfeed.com
Dengan Permendikbud, Sanksi Tawuran Serius Diterapkan
Oct 5th 2012, 10:05

Dengan Permendikbud, Sanksi Tawuran Serius Diterapkan

Penulis : Indra Akuntono | Jumat, 5 Oktober 2012 | 15:59 WIB

Dibaca:

KOMPAS/LASTI KURNIA Siswa sekolah menengah dalam aksi solidaritas pelajar Jakarta membawa spanduk stop tawuran berkeliling Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Sabtu (29/9/2012). Menurut mereka, aksi tawuran pelajar yang terjadi saat ini disebabkan oleh kegagalan sistem pendidikan Indonesia.

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota serta sekolah akan dipaksa untuk serius mengantisipasi dan menangani kekerasan yang melibatkan pelajar. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) M Nuh akan mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) tentang pencegahan kekerasan dan tawuran antarpelajar.

Meski tetap memberikan kewenangan kepada sekolah untuk mengeksekusi sanksi kepada pelajar yang terlibat kekerasan dan tawuran di sekolah serta sekolah, Permendikbud ini memberikan kewenangan kepada pemerintah pusat untuk mengintervensi pemberian sanksi kepada pihak yang terlibat dengan hanya memberi instruksi kepada pemerintah daerah yang selama ini memiliki wewenang memberikan sanksi.

Saat dihubungi Kompas.com, Jumat (5/10/2012) siang, Nuh mengatakan, kelahiran Permendikbud menjadi jawaban terhadap kesulitan pemerintah pusat saat hendak memberikan sanksi pada sekolah.

"Permendikbud ini nantinya akan menjadi kepanjangan tangan kita untuk menegur kepala dinas dan sekolah jika sanksi belum diberlakukan," kata Nuh.

Permendikbud ini juga akan menetapkan standar pemberian sanksi pidana oleh pihak kepolisian. Kepolisian tak berhak memaksa siswa dikeluarkan dari sekolah meski bermaksud untuk mempermudah proses penyidikan.

"Permendikbud melarang siswa dikeluarkan, maka kepolisian tidak dapat mengeluarkan siswa semena-mena," tambahnya.

Selama ini, pemerintah pusat mengaku kesulitan mengintervensi pemberian sanksi kepada pelaku kekerasan di lingkungan sekolah, baik itu siswa pelaku, kepala sekolah, maupun institusi sekolah sendiri karena terganjal otonomi daerah. Menurut otonomi daerah, sekolah diatur oleh pemerintah daerah.

Dua tawuran terakhir di Jakarta yang memakan korban jiwa membuat banyak pihak menekan Kemendikbud untuk memberikan sanksi tegas kepada pelajar pelaku kekerasan dan institusi sekolahnya, misalnya berupa sanksi pidana untuk siswa dan penurunan status akreditasi sekolah bersangkutan. Untuk menindaklanjuti usul tersebut, Mendikbud membentuk tim khusus anti tawuran yang diketuai oleh Direktur Jenderal Pendidikan Menengah, Hamid Muhammad, dan merumuskan Permendikbud tentang pencegahan kekerasan dan tawuran antarpelajar.

Editor :

Caroline Damanik

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Artikel pendidikan - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website
Proudly powered by Blogger