Home » » Tunjangan Profesi Guru Disunat

Tunjangan Profesi Guru Disunat

Written By Dino Cerata on Senin, 06 Agustus 2012 | 01.05

KOMPAS.com - Edukasi
News and Service // via fulltextrssfeed.com
Tunjangan Profesi Guru Disunat
Aug 6th 2012, 08:05

Tunjangan Profesi Guru Disunat

Penulis : Ester Lince Napitupulu | Senin, 6 Agustus 2012 | 14:54 WIB

Dibaca:

JAKARTA, KOMPAS.com--- Sekitar 200 guru di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, menggelar unjuk rasa di DPRD Kota Makassar, Senin (6/8/2012). Para guru bersertifikat yang berhak menerima tunjangan profesi pendidik ini memprotes penyunanatan tunjangan profesi pada tahun ini.

 "Dari kurun Januari-Juli 2012, para guru hanya dibayar dua bulan. Kami menolak adanya penyunatan yang merugikan guru," kata Nurdin, Ketua Forum Komunikasi Pengkajian Aspirasi Guru Indonesia Sulawesi Selatan.

 Menurut Nurdin, pembayaran tunjangan profesi pendidik para guru pegawai negeri sipil (PNS) di Kota Makassar dibayarkan pada Juli lalu. Namun, pembayaran yang diterima hanya untuk dua bulan.

 "Seharusnya guru menerima enam bulan tunjangan profesi. Tetapi Pemerintah Kota Makassar beralasan dananya kurang dari pemerintah pusat," kata Nurdin.

 Anehnya, di kota/kabupaten lain di Sulawesi Selatan, pembayaran tunjangan profesi ada yang mencapai enam bulan, ada juga yang tiga bulan."Kami tadi menyampaikan aspirasi ke DPRD supaya memperjuangkan hak kami. Pada Jumat nanti, DPRD berjanji akan mempertemukan kami dengan pejabat dinas pendidikan untuk mendapatkan penjelasan resmi," tambah  Nurdin.

 Di Kota Bandung, para guru juga menyatakan kekecewaannya. Pembayaran tunjangan profesi pendidik pada tri wulan kedua ini hanya dibayarkan untuk dua bulan.

"Seharusnya kan pembayaran tri wulan itu untuk tiga bulan. Sesuai ketentuan Kementerian Keuangan, pembayaran tri wulan kedua paling lambat Juli. Tapi pembayaran lagi-lagi telat dan tidak utuh," kata Ketua Forum Aksi Guru Indonesia Kota Bandung Iwan Hermawan.

Editor :

Tjahja Gunawan Diredja

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Artikel pendidikan - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website
Proudly powered by Blogger