MALANG, KOMPAS.com - Staf Khusus Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Komunikasi dan Media, Sukemi, mendukung pemberlakuan sumbangan pembinaan pendidikan progresif (SPP Progresif) yang akan diterapkan oleh Universitas Brawijaya Malang untuk mahasiswa angkatan 2008. Menurutnya, sudah seharusnya kebijakan ini diberlakukan untuk mahasiswa yang sudah melewati masa kuliah selama empat tahun.
"Batas waktu kuliah adalah empat tahun. Lebih dari itu, sudah sepantasnya ada kompensasi yang harus mereka tanggung," ujar Sukemi ketika dihubungi, Rabu (1/8/2012).
Kenaikan SPP sebesar 15 persen tersebut dinilai wajar. Mahasiswa "tua", begitu diistilahkan oleh Sukemi, dinilai telah menutup akses untuk mahasiswa baru.
Padahal, setiap perguruan tinggi memiliki target jumlah mahasiswa yang masuk dan keluar yang harus dipenuhi. Apalagi, mahasiswa-mahasiswa tersebut makin besar menelan subsidi negara.
"Mereka sebenarnya (harus) malu karena tidak lulus. Kenapa harus protes dan demo segala," ungkapnya.
Takkan ditanggapi
Kementerian sendiri, lanjutnya, belum menerima petisi yang dilayangkan oleh mahasiswa Unibraw. Namun, Sukemi memastikan bahwa kementerian tak akan menanggapinya setelah menerima petisi tersebut.
Menurutnya, pemberlakukan SPP Progresif adalah hak prerogatif kampus. Kementeriaan tak berwenang untuk menolaknya.
Sukemi mengatakan, kementerian sudah memiliki pengalaman dengan protes yang sama dari mahasiswa Institut Teknologi Sepuluh November (ITS). Kementerian tak menanggapinya karena tak memiliki kewenangan untuk melawan kebijakan itu. Akhirnya, mahasiswa-mahasiswa ITS itu pun mengikuti kebijakan kampus tersebut.
Sumber :

Editor :
Caroline Damanik
0 komentar:
Posting Komentar