Home » » Guru Swasta Dirugikan

Guru Swasta Dirugikan

Written By Dino Cerata on Selasa, 07 Agustus 2012 | 05.08

KOMPAS.com - Edukasi
News and Service // via fulltextrssfeed.com
Guru Swasta Dirugikan
Aug 7th 2012, 12:08

Guru Swasta Dirugikan

Penulis : Ester Lince Napitupulu | Selasa, 7 Agustus 2012 | 18:51 WIB

Dibaca:

JAKARTA, KOMPAS.com--- Guru swasta melaporkan tidak menerima tunjangan profesi pendidik sebesar satu kali gaji pokok seperti yang diterima guru pegawai negeri sipil (PNS). Guru swasta umumnya mendapatkan tunjangan profesi yang dipatok Rp 1,5 juta/bulan.

Budi Santoso, Anggota Ombudsman Bidang Penyelesaian Laporan/Pengaduan, di Jakarta, Selasa (7/8/2012), mengatakan para guru swasta menghadapi kendala pengurusan surat keputusan inpassing atau penyetaraan golongan seperti guru PNS. Pengurusan inpassing oleh guru swasta kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dilaporkan tidak terlayani dengan baik dan memakan waktu lama.

Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistiyo mengatakan, guru-guru swasta dirugikan dalam pembayaran tunjangan profesi pendidik (TPP).

Umumnya, besarnya TPP guru swasta dipatok Rp 1,5 juta/bulan, berapapun lamanya masa kerja. "Kalau guru swasta belum keluar SK Inpassingnya, pembayaran TPP-nya dipatok Rp 1,5 juta. Masalahnya, guru swasta yang ngurus inpassing dipersulit. Padahal, kalau disetarakan dengan golongan guru PNS, banyak guru swasta yang TPP-nya lebih dari Rp 1,5 juta/bulan," papar Sulistyo.

Sulistiyo meminta pemerintah tidak mendiskriminasikan para guru swasta. Sebab, para guru ini telah dilindungi UU Guru dan Dosen untuk mendapat perlakuan dan perlindungan yang sama dari pemerintah layaknya guru-guru PNS.

Editor :

Tjahja Gunawan Diredja

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Artikel pendidikan - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website
Proudly powered by Blogger