Home » » PPUI : UU Dikti Melegalkan Pelanggaran

PPUI : UU Dikti Melegalkan Pelanggaran

Written By Dino Cerata on Jumat, 27 Juli 2012 | 19.06

KOMPAS.com - Edukasi
News and Service // via fulltextrssfeed.com
PPUI : UU Dikti Melegalkan Pelanggaran
Jul 28th 2012, 02:06

PPUI : UU Dikti Melegalkan Pelanggaran

Penulis : Mundri Winanto | Sabtu, 28 Juli 2012 | 08:36 WIB

Dibaca:

Shutterstock Ilustrasi

JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-Undang Pendidikan Tinggi (UU Dikti) terus menuai kritik. Kali ini para pegawai perguruan tinggi menuding UU tersebut melegalkan pelanggaran tentang tata kelola pegawai, khususnya di perguruan tinggi dengan status Badan Hukum Milik Negara (PT BHMN).

Ketua Paguyuban Pekerja Universitas Indonesia (PPUI), Andri Gunawan Wibisana mengatakan, sampai saat ini semua PT BHMN belum juga mengubah status pegawai PNS-nya menjadi pegawai universitas. Padahal, semua PT BHMN tidak boleh lagi merekrut dan mempekerjakan pegawai PNS sejak tahun 2010.

"UU Dikti yang disahkan juga tidak tegas mengatur itu. Pelanggaran yang terjadi seperti dilegalkan," kata Andri dalam sebuah diskusi bertajuk "UU Pendidikan Tinggi dan Perlindungan Hak Atas Pendidikan di Indonesia" yang digelar Elsam, di Jakarta, Jumat (27/7/2012) malam.

Ia mengungkapkan, semua pegawai PNS di PT BHMN tak menolak statusnya diganti menjadi pegawai universitas. Dengan catatan ada bentuk perjanjian yang jelas mengenai aturan kerja dan jaminan kesejahteraan. Akan tetapi masalah lain muncul karena UU Dikti juga tidak mengatur siapa yang memiliki tanggungjawab penuh dalam pengalihan status tersebut. Apakah pimpinan universitas, atau langsung diatur oleh pemerintah.

"Masalah lain adalah hilangnya tanggungjawab penuh mengelola kepegawaian, semuanya multi sistem," ungkapnya.

Imbas dari pada itu, kata Andri Gunawan, akan lahir diskriminasi di antara pegawai universitas. Pasalnya, pegawai universitas tak seperti pegawai universitas berstatus PNS yang memiliki tunjangan pensiun.

"Diskriminasi lainnya adalah saat dosen tetap non-PNS bisa diangkat menjadi profesor setelah bekerja selama 10 tahun. Di sisi lain aturan itu tak diberlakukan pada dosen tetap berstatus PNS," kata Andri Gunawan.

Editor :

Hertanto Soebijoto

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Artikel pendidikan - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website
Proudly powered by Blogger