Home » » Ketua PPUI: Tujuh Kampus Top Melanggar Aturan

Ketua PPUI: Tujuh Kampus Top Melanggar Aturan

Written By Dino Cerata on Jumat, 27 Juli 2012 | 19.06

KOMPAS.com - Edukasi
News and Service // via fulltextrssfeed.com
Ketua PPUI: Tujuh Kampus Top Melanggar Aturan
Jul 28th 2012, 02:06

Ketua PPUI: Tujuh Kampus Top Melanggar Aturan

Penulis : Mundri Winanto | Sabtu, 28 Juli 2012 | 07:14 WIB

Dibaca:

JAKARTA, KOMPAS.com -- Tujuh Perguruan Tinggi berstatus Badan Hukum Milik Negara (PT BHMN) dinilai melanggar peraturan.

Hal itu dikatakan Ketua Paguyuban Pekerja Universitas Indonesia (PP UI), Andri Gunawan Wibisana, dalam sebuah diskusi bertajuk "UU Pendidikan Tinggi dan Perlindungan Hak Atas Pendidikan di Indonesia" yang digelar Elsam, di Jakarta, Jumat (27/7/2012) malam

"Tidak ada 1 PT BHMN-pun yang tidak melanggar. Semua bisa hidup karena melanggar atruan yang menjadi dasar peraturan mereka sendiri," kata Andri.

Dijelaskannya, PT BHMN diberikan waktu sampai sekitar tahun 2010 untuk mengangkat semua pegawai (PNS dan non-PNS) di masing-masing universitas sebagai pegawai universitas. Nantinya, tata kelola pegawai (dosen dan lainnya) di tujuh PT BHMN itu harus sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Akan tetapi, sampai saat ini semua PT BHMN tidak memenuhi aturan tersebut. Bahkan, kata Andri, kebijakan lain untuk PT BHMN adalah tidak diperbolehkannya melakukan perekrutan pegawai dengan status PNS. Hal ini sesuai dengan aturan sebelumnya bahwa pegawai di PT BHMN harus berstatus pegawai universitas, bukan PNS.

"Tapi faktanya masih merekrut PNS. Cek saja, semua PT BHMN masih menggunakan dosen PNS, padahal itu melanggar hukum," pungkasnya.

Sebagai informasi, pemerintah memutuskan UI menjadi PT BHMN sejak tahun 2000. Disusul Institut Pertanian Bogor, Institut Teknologi Bandung dan Universitas Gadjah Mada (2003), kemudian Universitas Sumatera Utara, Universitas Pendidikan Indonesia, dan Universitas Airlangga (2004). Kelebihan status PT BHMN adalah sifatnya yang otonom. Akan tetapi itu menjadi kekhawatiran masyarakat dan pegawai jika tata kelola keuangan dan pembiayaannya jadi di luar kontrol.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Artikel pendidikan - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website
Proudly powered by Blogger