JAKARTA, KOMPAS.com - Informasi mengenai adanya pungutan di sekolah negeri kembali disampaikan salah seorang wali murid. Kali ini, Rahma, seorang wali murid SDN 02 Siang Rawa Terate, Cakung, Jakarta Timur, mengungkapkan, sejumlah pungutan ditarik pihak sekolah. Ia menyatakan keberatan, karena tak jelas peruntukannya.
Pada tahun ajaran lalu, katanya, sekolah mengadakan program wisata edukatif dengan mengunjungi sejumlah tempat wisata, yaitu Planetarium, Istana Negara, dan Monumen Nasional (Monas). Untuk mengikuti program ini, setiap siswa ditarik iuran sebesar Rp 130.000.
"Pas pelaksanaannya, masuk ke planetarium waktu itu alat-alatnya sedang rusak, berarti tidak bayar dong karena tidak dikenakan tiket masuk. Terus ke Monas enggak sampai masuk, cuma di luarnya, karena kita datangnya jam 15.00 WIB, jadi sudah tutup," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (30/7/2012).
Uang sebesar Rp 130.000 tersebut juga dialokasikan untuk pembuatan sanggar kesenian dan pentas seni bagi siswa kelas VI. Perinciannya, Rp 20.000 untuk pembiayaan sanggar, dan Rp 10.000 untuk pentas seni. Sisanya, untuk biaya akomodasi para pelajar melakukan wisata edukatif yang telah dijelaskan sebelumnya.
Sementara itu, masih menurut Rahma, pada tahun ajaran 2011-2012, kelas II hingga kelas V kembali ditarik biaya sebesar Rp 16.000, sementara untuk kelas I ditarik biaya sebesar Rp 70.000. Belum lagi, untuk kelas VI yang ingin mengambil ijazah, dikenakan pungutan sebesar Rp 20.000.
"Alasan dipungut lagi karena untuk bayar utang ke sekolah pagi, enggak masuk akal. Ke mana uang tersebut? Memang buat sanggar patungan dengan sekolah pagi? Sedangkan sanggar yang sekarang berdiri, tidak ada atapnya dan tidak ada dinding penyangga kiri dan kanan, itu juga bisa membahayakan siswa," lanjutnya.
Pungutan lainnya, kata Rahma, setiap penerimaan siswa baru, pihak sekolah memungut uang seragam sebesar Rp 270.000 per siswa. Biaya tersebut untuk pembelian satu kemeja putih, dasi, topi, rompi, batik, dan baju olahraga. Meski, dikatakan ada sumbangan bagi siswa yang tidak mampu, belum ada satu pun siswa yang menerima bantuan tersebut.
Rahma menambahkan, salah seorang guru juga kerap meminta uang kepada orangtua siswa saat pembagian rapor. Uang tersebut merupakan penggantian uang buku yang tidak bisa dikembalikan siswa ke sekolah. Rinciannya adalah, satu buku yang dipinjamkan sebesar Rp 5.000, jika buku hilang, siswa dikenakan Rp 20.000. Sementara, jika buku rusak, dikenakan Rp 10.000.
"Rata-rata siswa meminjam tiga sampai empat buku. Apabila siswa ada 30 orang, berarti uangnya kemana? Sedangkan buku-buku tersebut milik negara," lanjutnya.
Keberatan atas beragam pungutan ini sudah disampaikan kepada pihak sekolah. Namun, hingga saat ini, baik sekolah maupun komite belum meresponsnya. Rahma mengaku keberatan, karena mengetahui adanya surat keputusan yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengenai Wajib Belajar 12 tahun tertangga 16 Juli 2012. Salah satu poinnya menyebutkan, tidak boleh ada pungutan apapun dari pihak sekolah. Ia berharap, pemerintah dapat melakukan kontrol terhadap sekolah-sekolah yang masih memungut dana.
Editor :
Inggried Dwi Wedhaswary
0 komentar:
Posting Komentar