Jakarta, KompasOtomotif - Presiden Direktur PT Toyota Astra Motor (TAM) Johnny Darmawan akhirnya keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah diperiksa sebagai saksi hampir dua setengah jam, di Kuningan, hari ini (25/7/2012).
Johnny diminta klarifikasi terkait pembelian mobil mewah Lexus oleh tersangka kasus dugaan korupsi dermaga Kubangsari, mantan Wali Kota Cilegon, Aat Syafaat. KPK menetapkan Aat sebagai tersangka karena diduga menyalahgunakan kewenangannya sehingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 11,5 miliar.
"Saya hanya dimintai klarifikasi, jadi ada dugaan pembelian mobil melalui salah satu showroom di Cilegon dan diduga terkait dengan tersangka," komentar Johnny kepada KompasOtomotif, (25/7/2012).
Dijelaskan, ternyata pembelian mobil itu dilakukan tidak melalui jaringan pemasaran resmi Lexus Indonesia, melainkan dari salah satu showroom pribadi yang mengimpor sendiri kendaraan langsung dari Jepang. "Jadi tidak ada masalah, saya sama sekali tidak kenal dengan tersangka, apalagi dengan proyek itu (Kubangsari)," beber Johnny.
Johnny tiba di gedung KPK pukul 09.10 dan keluar pukul 11.35 WIB. Ia mengaku dihadapkan pada tiga pertanyaan seputar pembelian mobil oleh tersangka. "Selebihnya pertanyaan soal bio data saya. Sebagai warga negara yang baik saya harus memenuhi panggilan ini," tutup Johnny.
0 komentar:
Posting Komentar