JAKARTA, KOMPAS.com - Korban dugaan penganiayaan terhadap siswa baru di SMA Don Bosco, Pondok Indah, Jakarta Selatan, mengaku dipaksa meneguk minuman keras oleh para seniornya. Jumlah korban yang melapor ke polisi kini bertambah menjadi lima orang.
"Ada korban yang mengaku disuruh minum bir, disundut rokok pada tengkuknya, dan dipukul," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Hermawan dalam jumpa pers di Mapolrestro Jaksel, Sabtu (28/7).
Saat ini polisi memiliki telah mendapatkan keterangan dari guru dan hasil visum terhadap korban. Adapun dari hasil pengembangan kasus, polisi telah menetapkan sembilan orang yang diduga sebagai pelaku kekerasan. Polisi akan menyelidiki lebih lanjut proses terjadinya kekerasan dan peran masing-masing pelaku.
"Kita akan memeriksa sembilan orang yang diduga tersangka untuk mengetahui perannya masing-masing, lalu dikonfrontir dengan keterangan korban," kata Hermawan.
Hermawan menjelaskan, jika kesembilan orang yang diduga pelaku tersebut masih di bawah umur, nantinya polisi akan menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak dalam menangani kasus tersebut. Jika terbukti bersalah, para pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Kekerasan terhadap siswa-siswa baru Don Bosco Pondok Indah itu terjadi pada Selasa (24/7/2012) pukul 16.00. Orangtua salah satu korban bernama A kemudian melapor ke Polres Jakarta Selatan pada Rabu (25/7/2012) malam. Dalam laporan tersebut, A yang merupakan siswa baru di Don Bosco menyebutkan telah dianiaya kakak kelasnya. Selain itu, dalam laporan tersebut juga dilampirkan hasil visum A di bagian tengkuk akibat luka sundutan rokok dan luka lebam.
0 komentar:
Posting Komentar