Home » » MA Didesak Batalkan Uji Kompetensi Guru

MA Didesak Batalkan Uji Kompetensi Guru

Written By Dino Cerata on Rabu, 15 Agustus 2012 | 03.37

KOMPAS.com - Edukasi
News and Service // via fulltextrssfeed.com
MA Didesak Batalkan Uji Kompetensi Guru
Aug 15th 2012, 10:37

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) didesak untuk segera membatalkan uji kompetensi guru (UKG) dengan mencabut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 57/2012. Hal itu disampaikan anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Edy Gurning yang menjadi kuasa hukum tim penggugat UKG, di Gedung MA, Jakarta, Rabu (15/8/2012).

"Kita mendesak agar MA segera memberi kepastian kepada kami sehingga payung hukum UKG dicabut, dan pelaksanaan gelombang kedua dibatalkan," kata Edy.

Ia mengungkapkan, desakan itu karena didasari kenyataan bahwa pelaksanaan UKG tidak diimbangi dengan kepastian hukum yang jelas. Faktanya, menurut Edy, peraturan tentang UKG dalam Permendikbud 57/2012 tidak patuh pada peraturan di atasnya yaitu UU Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen, serta PP Nomor 74/2008 tentang Guru.

"Seharusnya Menteri Pendidikan mematuhi peratutan diatasnya. Inilah yang menjadi dalil kita untuk mendesak MA membatalkan UKG," ujarnya.

Contoh kecilnya, kata Edy, mengenai kompetensi yang diujikan. Dalam UU Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen, serta PP Nomor 74/2008 tentang Guru, dicantumkan bahwa kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Sementara, dalam UKG, kompetensi yang diujikan hanya dua, yakni profesional dan pedagogik.

"Ada asas ketidakpastian hukum. Harusnya ada empat, kok hanya dua yang diujikan. Ini memangkas kemampuan kita dan akan berimbas pada peserta didik," kata dia.

Seperti diberitakan, UKG digelar oleh pemerintah untuk mengetahui peta kompetensi guru bersertifikat. Arahnya adalah sebagai data awal untuk melakukan pembinaan lanjutan. Meski tidak memengaruhi pemberian tunjangan profesi, pelaksanaan UKG terus mendapat kritikan tajam karena tidak memiliki kepastian hukum, dan waktu eksekusi yang dinilai tanpa persiapan matang.

Editor :

Inggried Dwi Wedhaswary

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Artikel pendidikan - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website
Proudly powered by Blogger