Home » » Ujian Nasional Tak Bisa Tentukan Kualitas Siswa

Ujian Nasional Tak Bisa Tentukan Kualitas Siswa

Written By Dino Cerata on Jumat, 04 Oktober 2013 | 23.14

KOMPAS.com - Edukasi
News and Service // via fulltextrssfeed.com 
Manage your social media

Best social media tool for image publishing to Facebook and Twitter. Look amazing and delight your followers. Get 40% off when you sign up today.
From our sponsors
Ujian Nasional Tak Bisa Tentukan Kualitas Siswa
Oct 5th 2013, 05:52


JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksanaan ujian nasional dinilai tidak dapat menjadi penentu kualitas hasil belajar siswa selama menempuh pendidikan di sekolah. Sayangnya, pemerintah justru menjadikan ujian nasional sebagai alat ukur keberhasilan pendidikan.

"Ada banyak cara mengukur prestasi belajar, ujian nasional bukan satu-satunya," ungkap Direktur Eksekutif Institute for Education Reform Universitas Paramadina, Mohammad Abduhzen, dalam diskusi Polemik "Ujian Nasional, Ujian bagi Negara", Sabtu (5/10/2013).

Ia pun mempertanyakan tinjauan manfaat pelaksanaan ujian nasional yang diberikan pemerintah kepada siswa. Menurutnya, sebelum memberikan ujian nasional, seharusnya pemerintah dapat memperhitungkan manfaat pelaksanaan ujian tersebut. Perhitungan manfaat itu, dapat berangkat dari tiga asusmi yaitu teoritis pedagogis, legalitas formal dan asumsi pragmatis.

"Sejauhmana kegunaannya dan bisa dipertanggungjawabkan. Sejauhmana implikasi positif maupun negatifnya," katanya.

Ia mengatakan, ada beberapa hal yang dapat dilakukan pemerintah untuk mengganti ujian nasional sebagai bahan evaluasi siswa. Pertama, pemerintah harus kembali kepada undang-undang evaluasi hasil belajar siswa yang dilakukan pendidik. Di setiap sekolah, seorang guru seharusnya dapat mengevaluasi dan melakukan ujian perbaikan (remedial) hingga siswa lulus dari mata pelajaran yang diujikan.

Kedua, pemerintah harus memastikan agar setiap guru dapat bekerja sesuai arah dan pedoman yang ditetapkan dalam standar kompetensi kelulusan. Sehingga, ketika seorang siswa mengikuti ujian, guru dapat meluluskan jika siswa tersebut telah memenuhi standar kompetensi yang ditentukan.

"Kemudian, untuk pengukuran dan pemetaan kualitas secara nasional, BSNP (Badan Standar Nasional Pendidikan) dapat melakukan ujian nasional secara berkala lima tahun sekali," katanya.

Editor : Farid Assifa

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Artikel pendidikan - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website
Proudly powered by Blogger