Home » » PP Bakal Diubah, Organisasi Guru Terancam Bubar

PP Bakal Diubah, Organisasi Guru Terancam Bubar

Written By Dino Cerata on Jumat, 04 Januari 2013 | 04.05

KOMPAS.com - Edukasi
News and Service // via fulltextrssfeed.com
PP Bakal Diubah, Organisasi Guru Terancam Bubar
Jan 4th 2013, 12:05

PP Bakal Diubah, Organisasi Guru Terancam Bubar

Penulis : Riana Afifah | Jumat, 4 Januari 2013 | 17:06 WIB

Dibaca:

SHUTTERSTOCK Ilustrasi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana perubahan PP No. 74/2008 tentang guru ternyata membuat gusar para guru yang tergabung dalam organisasi selain Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Berbagai organisasi guru seperti Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) dan Ikatan Guru Indonesia (IGI) menyatakan perlawanan terhadap rencana tersebut.

Sekretaris Jenderal FSGI, Retno Listyarti, mengatakan bahwa perubahan PP No. 74/2008 ini merupakan upaya untuk memberangus organisasi guru selain PGRI yang selama ini berani menyuarakan pendapat berbeda terhadap kebijakan pemerintah yang dinilai tidak sesuai.

"UU No.14/2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) yang punya semangat reformasi dan demokrasi akan dicederai oleh rencana perubahan PP No.74/2008 tentang Guru," kata Retno kepada Kompas.com, Jumat (4/1/2013).

Bersama rekan-rekannya yang tergabung dalam organisasi guru lain, muncul dugaan keras adanya konspirasi dengan perubahan PP ini. "Kami yakin ada yang diuntungkan dari konspirasi ini, yaitu organisasi guru yang selama ini menikmati status quo sejak era orde baru," jelas Retno.

Langkah pemerintah untuk mengubah pasal-pasal yang tertuang dalam PP No. 74/2008 ini sebenarnya sudah dijalankan sejak 2012 lalu. Bahan uji publik juga sudah dilempar untuk memetakan bagaimana pendapat para guru terkait dengan perubahan ini.

Salah Satu perubahan yang sangat mendasar adalah organisasi profesi guru harus memiliki anggota sebagaimana aturan dalam UU Pemilu khususnya dalam persyaratan organisasi peserta pemilu. Padahal, aturan untuk organisasi guru semestinya merujuk pada UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya syarat mendirikan serikat pekerja.

"Ini kan berarti sudah tidak sesuai lagi dengan UUD 1945 yang menjamin kebebasan untuk berserikat dan mengeluarkan pendapat," tandasnya.

Editor :

Caroline Damanik

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Artikel pendidikan - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website
Proudly powered by Blogger