Home » » Ingin Jabatan Kepala Sekolah, Wajib Uji Kompetensi

Ingin Jabatan Kepala Sekolah, Wajib Uji Kompetensi

Written By Dino Cerata on Senin, 17 Desember 2012 | 00.05

KOMPAS.com - Edukasi
News and Service // via fulltextrssfeed.com
Ingin Jabatan Kepala Sekolah, Wajib Uji Kompetensi
Dec 17th 2012, 06:59

TERNATE, KOMPAS.com - Kepala sekolah di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara wajib mengikuti uji kompetensi dan melalui tahapan seleksi secara ketat sebelum diangkat menjadi kepala sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan Pemkab Kepulauan Sula, Amiruddin Taralessa, Senin mengatakan Kepsek yang akan diangkat harus melalui tahapan seleksi yang ketat dan memiliki uji kompetensi, jika tidak maka bersangkutan tidak akan diusulkan.

Menurut dia, tiga program yang diyakini sangat mendasar dan cukup mendukung lancarnya kegiatan belajar mengajar di sekolah, program pertama, Diknas akan bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Daerah Kepsul untuk menggelar seleksi calon kepala sekolah se-Kepsul.

"Intinya, Kepala Sekolah yang tidak berpotensi, akan diganti, rencana mutasi pimpinan sekolah ini disambut positif para guru. Diknas akan memberlakukan uji kompetensi secara sehat dan profesional," kata Amiruddin Taralessa, Senin (17/12/2012).

Artinya, yang lolos seleksi adalah mereka yang terbukti memiliki integritas dan kapasitas sebagai pemimpin. "Sehingga upaya kompetitif ini, kita akan menghasilkan out-put yang berkualitas, serta mendapatkan suasana yang segar dan bersahabat di lingkungan sekolah," jelas Kadiknas.

Menurut Kadis, calon kepala sekolah yang akan mengikuti seleksi diusulkan oleh sekolah masing-masing. Misalnya, dalam satu sekolah terdiri dari 3 orang guru, berhak mengusulkan satu nama.

Dimana calon yang diusulkan harus memenuhi kriteria pangkat dan golongan. Sekolah yang memiliki empat sampai enam orang guru mengusulkan dua nama, dan guru yang lebih dari tujuh orang dalam satu sekolah bisa mengusulkan 3 atau 4 calon Kepala Sekolah.

"Materi tes terdiri dari tes tertulis, dan wawancara termasuk uji loyalitas dan kecintaan sebagai pendidik. Mereka yang dianggap berkualitas akan mendapatkan sertifikat memimpin sekolah. Nah, ke depan, PNS yang menjadi kepala Sekolah adalah mereka yang memiliki sertifikat kepala sekolah, demikian pula dengan status pengawas harus dikembalikan ke fungsi semula," ujarnya.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Artikel pendidikan - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website
Proudly powered by Blogger