Home » » BAN-S/M: Sekolah Berakreditasi A Tidak Perlu UN

BAN-S/M: Sekolah Berakreditasi A Tidak Perlu UN

Written By Dino Cerata on Rabu, 26 Desember 2012 | 07.57

KOMPAS.com - Edukasi
News and Service // via fulltextrssfeed.com
BAN-S/M: Sekolah Berakreditasi A Tidak Perlu UN
Dec 26th 2012, 15:57

Kompas Images/Iwan Setiyawan Ilustrasi pelajar yang sedang mengikuti Ujian Nasional.

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) merekomendasikan pemerintah agar sekolah atau madrasah yang terakreditasi A tidak perlu mengikuti ujian nasional (UN).

"Ini karena ada korelasi positif antara akreditasi dengan ujian nasional," kata Ketua BAN-S/M Abdul Mukti saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (26/12/2012).

Abdul menyarankan sekolah-sekolah tersebut untuk selanjutnya menyelenggarakan ujian secara mandiri. Hal itu, menurut dia, sebagai apresiasi terhadap prestasi sekolah yang telah memenuhi standar akreditasi A.

Pihaknya juga mengimbau pemerintah dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) agar menetapkan kebijakan untuk satuan pendidikan (sekolah) yang tidak terakreditasi supaya tidak bisa menyelenggarakan UN.

Dikatakannya, sesuai UU, yang berhak menyelenggarakan UN hanya sekolah yang telah terakreditasi. Sementara menurut dia, masih banyak ditemukan sekolah tidak terakreditasi (TT) yang mengadakan UN.

"Masih ada fakta di lapangan, satuan pendidikan yang tidak terakreditasi tapi menyelenggarakan UN," katanya.

Sementara hasil akreditasi BAN-S/M tahun 2008 hingga 2012 mencapai 80,36 persen dari total seluruh satuan pendidikan (sekolah) di seluruh Indonesia. "Tingkat pencapaian akreditasi 2008 hingga 2012 sebesar 80,36 persen atau 13,4 persen per tahun," katanya.

Menurut dia, di Indonesia terdapat 326.004 satuan pendidikan yang terdiri atas 265.794 sekolah dan 60.210 madrasah. Dari jumlah tersebut, S/M yang sudah diakreditasi sebanyak 261.977 dan yang belum terakreditasi mencapai 64.047.

Penilaian akreditasi ini berdasarkan delapan variabel standar nasional pendidikan yakni standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, pengelolaan, pembiayaan dan penilaian.

Abdul menjelaskan sekolah mendapatkan akreditasi C bila rata-rata nilai mencapai 56-70, akreditasi B untuk nilai 71 - 85 dan akreditasi A bila nilai mencapai 86-100. Sementara bagi sekolah dengan rata-rata nilai kurang dari 56, tidak akan mendapat akreditasi atau tidak terakreditasi (TT).

Dia menambahkan masyarakat bisa mengetahui informasi akreditasi sekolah dengan mengunjungi website http://www.ban-sm.or.id.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Artikel pendidikan - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website
Proudly powered by Blogger