Home » » Unpad: Tidak Ada Pelanggaran

Unpad: Tidak Ada Pelanggaran

Written By Dino Cerata on Jumat, 30 November 2012 | 00.02

KOMPAS.com - Edukasi
News and Service // via fulltextrssfeed.com
Unpad: Tidak Ada Pelanggaran
Nov 30th 2012, 08:02

Doktor untuk Imron Anwari

Unpad: Tidak Ada Pelanggaran

Penulis : Cornelius Helmy Herlambang | Jumat, 30 November 2012 | 12:55 WIB

Dibaca:

indonesiacampuss.blogspot.com Ilustrasi: Kampus Universitas Padjajaran Bandung

BANDUNG, KOMPAS.com — Universitas Padjadjaran menegaskan tidak ada pelanggaran dari pelaksanan sidang disertasi Hakim Agung Imron Anwari. Imron dianggap tidak terlibat perkara atau pernah kena vonis pidana.

Jadi, dari sisi akademik, tidak ada hal yang dilanggar atau dapat menghalangi proses ujian. Harus dipisahkan aspek akademik dengan hal lain yang baru dugaan dari sisi pribadi yang bersangkutan.

Imron mengikuti sidang disertasi Ilmu Hukum di Gedung Pascasarjana Unpad, Kamis (30/11/2012). Hadir dalam sidang itu Ketua Mahkamah Agung Muhammad Hatta Ali.

Dalam sidang yang dimulai pukul 09.00-11.00 itu, Imron mengambil judul Kedudukan Hukum Korban Kejahatan dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia Melalui Putusan Pengadilan Agama. Atas disertasinya ini ia dianugerahi gelar doktor.

Perwakilan dari Humas Unpad, Weni Widowati, dalam pesan singkatnya mengatakan, Imron adalah mahasiswa aktif Unpad dan tidak terlibat perkara atau pernah kena vonis (baru dugaan). Atas dasar itu, Imron berhak mendapat pelayanan akademik.

"Jadi, dari sisi akademik, tidak ada hal yang dilanggar atau dapat menghalangi proses ujian. Harus dipisahkan aspek akademik dengan hal lain yang baru dugaan dari sisi pribadi yang bersangkutan," kata Weni.

Seperti diberitakan, Imron Anwari adalah hakim ketua dalam sidang peninjauan kembali yang diajukan terpidana narkoba asal Surabaya, Hanky Gunawan. Hukuman mati atas pemilik pabrik ekstasi ini dianulir menjadi 15 tahun penjara.

Ia juga memimpin sidang PK atas nama gembong narkoba asal Nigeria, Hillary Chimezie. Vonis mati Hillary dianulir menjadi 12 tahun penjara. Ia juga menjadi salah satu hakim saat gembong narkoba Naga Sariawan Cipto alias Liong-Liong dibebaskan dari hukuman 17 tahun penjara.

Editor :

Marcus Suprihadi

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Artikel pendidikan - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website
Proudly powered by Blogger