Home » » Sertifikasi Hakim Lingkungan Dimulai Akhir November

Sertifikasi Hakim Lingkungan Dimulai Akhir November

Written By Dino Cerata on Senin, 05 November 2012 | 23.45

KOMPAS.com - Sains
News and Service // via fulltextrssfeed.com
Sertifikasi Hakim Lingkungan Dimulai Akhir November
Nov 6th 2012, 07:45

Sertifikasi Hakim Lingkungan Dimulai Akhir November

Penulis : Yunanto Wiji Utomo | Selasa, 6 November 2012 | 13:34 WIB

Dibaca:

KOMPAS/ICHWAN SUSANTO

Prof Balthasar Kambuaya, Menteri Lingkungan Hidup.

JAKARTA, KOMPAS.com — Sertifikasi hakim lingkungan akan dimulai akhir November 2012. Program itu ialah wujud nota kesepahaman antara Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Mahkamah Agung (MA) pada 10 Juni 2009 tentang Penguatan Kapasitas Hakim Lingkungan dan Keputusan Ketua MA pada 5 September 2011 tentang Program Sertifikasi Hakim Lingkungan.

"Akhir November ini, sertifikasi hakim lingkungan akan dilakukan untuk 50 peserta dulu pada tahap awalnya, melibatkan hakim dan jaksa dari sejumlah daerah," kata Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya dalam Pertemuan Koordinasi Penegakan Hukum Lingkungan, Selasa (6/11/2012) di Jakarta.

Dengan sertifikasi hakim lingkungan, Balthasar berharap bahwa penyelesaikan kasus pidana dan perdata lingkungan pada tingkat pengadilan negeri hingga Mahkamah Agung lebih dapat memenuhi rasa keadilan bagi para pihak serta mendukung upaya pelestarian lingkungan hidup.

Pada tahap awal, sertifikasi akan diberikan kepada hakim di wilayah-wilayah yang memiliki banyak kasus lingkungan. "Prioritasnya di wilayah yang banyak kasusnya, seperti yang kita tahu, wilayah Sumatera, Kalimantan, dan Jawa," ungkap Balthasar.

Ke depan, ditargetkan hakim dari lebih banyak wilayah di Indonesia memiliki sertifikasi hakim lingkungan. Penunjukan hakim yang mengadili kasus-kasus lingkungan diharapkan didasarkan pada kepemilikan sertifikasi tersebut.

Sampai saat ini terdapat 68 kasus pidana dan 56 kasus perdata terkait lingkungan yang sedang berjalan dalam proses peradilan. Sementara itu, terdapat 124 pengaduan kasus lingkungan.

Ketua MA Hatta Ali mengungkapkan, "Ada perbedaan persepsi yang menghambat penanganan kasus-kasus lingkungan. Kami dari Mahkamah Agung telah mengidentifikasi perbedaan persepsi dalam penanganan kasus lingkungan hidup tersebut."

Dalam kasus pidana, Hatta menguraikan bahwa perbedaan persepsi itu diantaranya pembuktian terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, impor limbah B3, dan keterkaitan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1999 dengan pidana yang diatur dalam sektor terkait. Pertemuan hari ini membantu menjembatani perbedaan persepsi tersebut.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Artikel pendidikan - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website
Proudly powered by Blogger