Home » » Penyaluran Tunjangan oleh Kemdikbud Saja

Penyaluran Tunjangan oleh Kemdikbud Saja

Written By Dino Cerata on Rabu, 07 November 2012 | 02.03

KOMPAS.com - Edukasi
News and Service // via fulltextrssfeed.com
Penyaluran Tunjangan oleh Kemdikbud Saja
Nov 7th 2012, 10:03

Penyaluran Tunjangan oleh Kemdikbud Saja

Penulis : Riana Afifah | Rabu, 7 November 2012 | 15:54 WIB

Dibaca:

Shutterstock Ilustrasi: distribusi dana tunjangan profesi guru (TPG).

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyaluran Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) atau lebih dikenal dengan sebutan tunjangan sertifikasi ini mulai bermasalah saat pembayarannya dilakukan melalui pemerintah kabupaten/kota baru dialirkan kepada para guru. Hal ini dilakukan sejak tahun 2009 dan aterus menuai masalah hingga saat ini.

Sekretaris Jendral Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Retno Listyarti, mengatakan bahwa para guru tidak pernah bermasalah dengan penyaluran TPP saat distribusinya masih berpusat pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Nominal yang diberikan jelas dan tidak ada keterlambatan dalam penerimaannya.

"Dulu itu tidak ada masalah. Jumlahnya kalau dicocokkan dengan gaji pokok, jelas besarannya berapa," kata Retno saat jumpa pers di Kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Jalan Kalibata Timur, Jakarta, Selasa (6/11/2012).

"Kalau pun terlambat pada bulan ini. Pada bulan depan akan disusulkan, jadi jumlahnya bertambah karena kan digabung yang sekarang dengan yang terlambat," imbuh Retno.

Untuk itu, pihaknya meminta agar penyaluran TPP ini dilakukan langsung oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ke rekening guru-guru yang bersangkutan agar masalah yang muncul sejak tiga tahun lalu tidak terus berulang. Selain itu, penyaluran melalui pemerintah Kabupaten/Kota ini rentan tindak korupsi yang berakibat pada keterlambatan cairnya tunjangan.

"Banyak alasan dari pemerintah kabupaten/kotanya. Yang dananya belum turun atau ada masalah administrasi. Padahal dulu saat bersumber dari pusat tidak pernah ada masalah," tegasnya.

Tidak hanya itu, ia juga meminta agar pembayaran tunjangan ini dilakukan berkala tiap bulan seperti pemberian gaji. Untuk memenuhi hal tersebut, ia mengungkapkan pemerintah memang butuh payung hukum baru sehingga memungkinkan terjadinya perubahan jangka waktu penyaluran TPP ini.

Editor :

Caroline Damanik

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Artikel pendidikan - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website
Proudly powered by Blogger