Home » » KPK Minta Modul Pendidikan Antikorupsi Ditindaklanjuti

KPK Minta Modul Pendidikan Antikorupsi Ditindaklanjuti

Written By Dino Cerata on Senin, 19 November 2012 | 04.10

KOMPAS.com - Edukasi
News and Service // via fulltextrssfeed.com
KPK Minta Modul Pendidikan Antikorupsi Ditindaklanjuti
Nov 19th 2012, 12:10

KPK Minta Modul Pendidikan Antikorupsi Ditindaklanjuti

Penulis : Ali Sobri | Senin, 19 November 2012 | 17:44 WIB

Dibaca:

KOMPAS/RIZA FATHONI

Siswa SMAN 13 Koja, Jakarta membubuhkan tanda tangan dan pesan moral pada spanduk dukungan antikorupsi di pelataran sekolah mereka, Jumat (19/10/2012). Dalam kesempatan tersebut, siswa SMAN 13 juga mendeklarasikan seruan dukungan moral kepada KPK. Mereka mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono beserta seluruh lembaga dan aparat penegak hukum terus berkomitmen memberantas korupsi.

TERKAIT:

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dedi A. Rachim mengatakan KPK sudah menyelesaikan pembuatan modul pendidikan antikorupsi yang akan diadopsi ke dalam kurikulum pendidikan nasional. Seluruh modul untuk semua jenjang pendidikan formal sudah rampung dan diserahkan ke pemerintah sejak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dipimpin oleh Bambang Sudibyo.

"Untuk jenjang pendidikan dasar sampai menengah pertama, modul pendidikan itu sudah dibuat dan sudah diserahkan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaaan sejak jaman Pak Bambang Sudibyo. Hanya saja modul itu belum juga ditindaklanjuti," kata kepada Kompas.com di Jakarta, Senin (19/11/2012).

Dedi menyayangkan bahwa modul itu belum juga ditindaklanjuti. Padahal, menurutnya, modul pendidikan yang sudah diuji coba ke 10 wilayah provinsi di Indonesia itu sudah dapat dilaksanakan secara utuh atau disisipkan di mata pelajaran di sekolah.

Untuk tingkat sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP), lanjut Dedi, pendidikan antikorupsi ini bisa dintegrasikan dengan mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Adapun untuk tingkat pendidikan menengah, kurikulum antikorupsi dapat dijadikan muatan lokal atau disisipkan ke dalam mata pelajaran lainnya.

"Kami mendorong Kemdikbud untuk segera membuat kebijakan strategis dan memastikan apakah kurikulum itu akan disisipkan atau dikhususkan," tandasnya.

Editor :

Caroline Damanik

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Artikel pendidikan - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website
Proudly powered by Blogger