JAKARTA, KOMPAS.com - Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kementerian Kehutanan, Darori, mengatakan bahwa ada kejanggalan pada kematian harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) saat dalam upaya relokasi dari Aceh ke Surabaya.
"Ada kesalahan prosedur," kata Darori saat dihubungi Kompas.com, Kamis (4/10/2012).
Berdasarkan hasil otopsi yang dilakukan oleh Fakultas Kedokteran Universitas Syahkuala di Aceh, menunjukkan adanya memar pada pipi kanan, darah yang keluar dari mulut, hidung dan mata serta patah pada kaki harimau.
Darori menegaskan bahwa kematian tidak disebabkan oleh ukuran kandang yang tidak memenuhi standar.
"Kita sudah pakai kandang ini berkali-kali untuk mengangkut harimau. Dulu pernah dengan maskapai lain, tidak masalah," paparnya.
Prosedur relokasi satwa juga sudah dipenuhi. Sudah ada pendamping dalam proses pemindahan satwa dengan pesawat itu.
Harimau diterbangkan dengan pesawat GA 143 pada 2 Oktober 2012 pukul 11.25 dengan paket Cargo Animal Live. Namun, saat pesawat transit di Medan, Garuda memutuskan mengembalikan harimau tersebut. Alasan Garuda adalah adanya komplain bau dari penumpang.
Darori mengatakan, "Harimau mungkin mati saat transit di Medan, dipindahkan tetapi kita tidak diberi tahu."
Adanya luka memar, kata Darori, bisa terjadi akibat benturan saat harimau dipindahkan. Kandang seberat 100 kg yang dipakai untuk mengangkut harimau mungkin juga jatuh. Patah kaki dimungkinkan akibat proses itu.
Terkait kematian harimau ini, Kementerian Kehutanan telah membentuk tim untuk mengusut sebab kematian. Jika kelalaian terbukti, pihak Garuda Indonesia bisa dituntut.
Darori mengungkapkan, berdasarkan UU No 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, pihak yang bersalah bisa dikenakan pidana 5 tahun dan denda 100 juta.
Harimau yang mati dalam relokasi ini bernama Teungku Agam, berusia 8 tahun. Kasus kematian harimau di pesawat Garuda Indonesia sudah ketiga kalinya. "Karena itu saya protes."
0 komentar:
Posting Komentar