Home » » Kaji Ulang Uji Kompetensi untuk Penentuan Sertifikasi Guru

Kaji Ulang Uji Kompetensi untuk Penentuan Sertifikasi Guru

Written By Dino Cerata on Minggu, 21 Oktober 2012 | 05.12

KOMPAS.com - Edukasi
News and Service // via fulltextrssfeed.com
Kaji Ulang Uji Kompetensi untuk Penentuan Sertifikasi Guru
Oct 21st 2012, 12:12

Uji Kompetensi Guru

Kaji Ulang Uji Kompetensi untuk Penentuan Sertifikasi Guru

Penulis : Ester Lince Napitupulu | Minggu, 21 Oktober 2012 | 19:09 WIB

Dibaca:

KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO Sejumlah guru mengerjakan soal Uji Kompetensi Guru secara online di laboratorium komputer SMK Negeri 2 Yogyakarta, Jetis, Yogyakarta, Selasa (31/7/2012).

JAKARTA, KOMPAS.com -- Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) meminta pemerintah mengkaji ulang uji kompetensi awal untuk penentuan peserta sertifikasi guru. Sebab, sesuai amanah Undang-Undang Guru dan Dosen, sertifikasi merupakan hak guru. Namun, terlihat upaya pemerintah untuk menghalangi guru mendapat haknya.

"Kami tidak tahu apakah uji kompetensi awal untuk menyeleksi guru yang hendak disertifikasi tetap dilanjutkan setelah ada program uji kompetensi guru. Tetapi kami tetap meminta supaya hak guru untuk disertifikasi tidak dipersulit," kata Ketua Umum Pengurus Besar PGRI Sulistiyo, usai rapat kerja nasional PGRI di Jakarta, Minggu (21/10/2012).

Sulistiyo mengatakan, PGRI telah melakukan kajian berkaitan dengan penyelenggaraan uji kompetensi itu. Uji kompetensi untuk menyeleksi dan menetapkan peserta sertifikasi guru tidak sejalan dengan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan tidak sesuai dengan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

Dalam pasal 12 itu disebutkan, yang dimaksud uji kompetensi adalah dengan portofolio dan jika belum cukup dilengkapi dengan pendidikan dan pelatihan. "Setelah pendidikan dan pelatihan dilaksanakan, bisa dimengerti jika dilakukan ujian, tetapi bukan sebelum pendidikan dan pelatihan dilaksanakan," kata Sulistiyo, yang juga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Secara akademik uji kompetensi seperti itu, menurut dia, mestinya tidak digunakan untuk mengeksekusi guru sehingga mereka berpeluang gagal untuk mengikuti sertifikasi guru yang menjadi haknya sesuai peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, uji kompetensi yang digunakan untuk memilih dan menetapkan peserta sertifikasi guru adalah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tidak tepat secara akademik.

"Dari awal kami sudah meminta ke Mendikbud supaya uji kompetensi untuk menyeleksi dan menetapkan peserta sertifikasi guru itu ditiadakan. Tetapi, jika uji kompetensi seluruh guru yang digunakan untuk memetakan kemampuan kompetensi guru sebagai dasar pelaksanaan pembinaan kinerja dan profesi guru pada masa datang, PGRI memberi dukungan penuh," tutur Sulistiyo.

Rendahnya kompetensi guru juga merupakan kelalaian pemerintah. "Terlebih pemerintah daerah selama otonomi, hampir tidak pernah melakukan kegiatan pembinaan kompetensi guru yang memadai," ungkap Sulistiyo.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Artikel pendidikan - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website
Proudly powered by Blogger