Home » » Transparan, Kunci Berantas Korupsi di Sekolah

Transparan, Kunci Berantas Korupsi di Sekolah

Written By Dino Cerata on Selasa, 04 September 2012 | 19.28

KOMPAS.com - Edukasi
News and Service // via fulltextrssfeed.com
Transparan, Kunci Berantas Korupsi di Sekolah
Sep 5th 2012, 02:28

shutterstock ILUSTRASI: Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan 5 kepala SMP Negeri tidak menyerahkan kwitansi dan salinan surat pertanggungjawaban (SPJ) dana BOS dan BOP tahun 2007-2009 kepada ICW.

JAKARTA, KOMPAS.com - Surat permohonan eksekusi oleh Indonesian Corruption Watch (ICW) ternyata tak hanya diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. ICW juga mengajukan surat ini ke pengadilan negeri lain sesuai dengan wilayah masing-masing sekolah dari 5 sekolah menengah pertama negeri yang terindikasi penyelewengan dana bantuan operasional sekolah (BOS), biaya operasional pendidikan (BOP), dan dana bantuan sosial di Jakarta. Pengajuan surat permohonan eksekusi putusan Komisi Informasi Publik (KIP) ini diharapkan menjadi tonggak pemberantasan korupsi di sekolah di Indonesia.

"Pascakehadiran Undang-Undang Keterbukaan Infomasi Publik ini, kami berharap tindakan (mengajukan surat permohonan eksekusi) ini menjadi tonggak penting pertama untuk memberantas korupsi di Indonesia. Karena dengan menerapkan transparansi dokumen untuk badan publik ini akan mencegah tindak korupsi yang terjadi," kata kuasa Hukum ICW, David Tobing, kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/9/2012) pagi.

ICW mengajukan surat permohonan eksekusi ini menyusul keterangan dari KIP bahwa kelima sekolah yang terindikasi korupsi pada tahun 2007-2009 itu tak juga memberikan salinan informasi soal anggaran pendapatan belanja sekolah dan data keuangan lainnya, termasuk kuitansi dan surat pertanggungan jawab pengelolaan dana BOS/BOP, bahkan sampai Juli lalu. Begitu pula, Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

ICW mengajukan permohonan eksekusi ke sejumlah pengadilan negeri, sesuai dengan wilayah tempat masing-masing sekolah berada, yaitu SMPN 67 Jakarta Selatan, SMPN 190 Jakarta Barat, SMPN 95 Jakarta Utara, SMPN 84 Jakarta Utara, dan SMPN 28 Jakarta Pusat. ICW berharap langkah ini bisa mendorong sekolah untuk membuka informasi berkaitan dengan transparansi pengelolaan dana.

"Ini baru babak awal eksekusi, bahwa ketua pengadilan akan memanggil pihak sekolah untuk dimintai keterangan dan akan berproses hingga putusan ini diuji dan dimintakan pertanggungjawaban kepada tersangka yang dalam hal ini kepala sekolah," tutur David.

"Jika dalam delapan hari kemudian tersangka tidak mau memenuhi panggilan maka akan ada tindakan selanjutnya, yaitu mereka bisa dilaporkan tindak pidana, karena adanya upaya menghambat informasi publik," tambahnya kemudian.

David mengatakan, pelanggaran terhadap peraturan itu akan dikenakan sanksi kurungan 6 bulan penjara dan atau denda sebesar Rp 5 juta.

"Harapan kami, pengadilan menyegerakan eksekusi ini di pengadilan. Segera memproses dan memanggil kepala sekolah, dinas juga bahkan gubernur pun segera memerintahkan bahawannya untuk memenuhi putusan ini," tandasnya.

Sementara itu, ICW mengaku juga masih menerima laporan masih banyak sekolah yang melakukan pungutan liar. Jika demikian, ICW berharap langkah untuk mendorong keterbukaan informasi publik bisa segera berbuahkan hasil.

Editor :

Caroline Damanik

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Artikel pendidikan - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website
Proudly powered by Blogger