Home » » 'Soal Pungutan Sudah Dibicarakan dengan Komite Sekolah'

'Soal Pungutan Sudah Dibicarakan dengan Komite Sekolah'

Written By Dino Cerata on Rabu, 05 September 2012 | 02.50

Republika Online - Berita Pendidikan RSS Feed
// via fulltextrssfeed.com
'Soal Pungutan Sudah Dibicarakan dengan Komite Sekolah'
Sep 5th 2012, 09:20

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO – Keluarnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44/2012 pada Juli 2012 lalu, seperti memberi peluang lagi bagi penyelenggara sekolah untuk memungut biaya pendidikan dari orang tua wali murid.

Seperti di Kabupaten Banyumas, beberapa sekolah diketahui telah menarik biaya pendidikan pada orang tua siswa. Sekolah-sekolah itu antara lain SMP Negeri 1 Patikraja, SMP Negeri 2 Baturaden, SD Negeri 4 Kranji dan SD Negeri Kemutug.

Terkait dengan masalah inilah, Komisi D DPRD Banyumas memanggil pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas dan kepala sekolah SMP Negeri 2 Baturaden Rabu (5/9).

Dalam kesempatan itu, Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Baturaden, Heri Nuryanto, mengakui pihak sekolah memang meminta uang pada orang tua siswa yang baru diterima pada tahun ajaran 2012 lalu.

Namun dia menyebutkan, masalah ini sudah dibicarakan dengan komite sekolah. ''Kami sudah membicarakan masalah ini dengan pihak komite. Sedangkan keperluannya, adalah untuk membangun toilet, karena toilet yang ada sekarang tidak mencukupi,'' jelasnya.

Terkait masalah ini, Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan, Edi Raharjo, sudah melakukan klarifikasi beberapa kepala sekolah yang menarik pungutan pada orang tua siswa. ''Kami sudah minta agar pungutan semacam itu ditinjau ulang,'' katanya.

Dalam penyelenggaraan pendidikan, kata Edi, sekolah memang seringkali kesulitan melakukan proses perbaikan sarana pendidikan. Dana BOS yang diterima sekolah dari pemerintah memang sudah cukup besar.

Namun, ketentuan yang ada dalam peraturan dana BOS, membuat pihak sekolah tidak bisa menggunakan dana tersebut untuk keperluan perbaikan sarana pendidikan. ''Dana BOS tersebut, antara lain hanya diizinkan untuk melakukan rehab ringan atau pengadaan satu unit komputer. Tidak boleh untuk melakukan rehab sedang apalagi berat,'' jelas Edi.

Untuk itu, dia berharap agar dana BOS sebaiknya diserahkan ke sekolah-sekolah dalam bentuk "grant". Dengan demikian, sekolah bisa memanfaatkannya untuk kepentingan yang memang dibutuhkan. ''Yang penting kan ada pertanggung-jawabannya,'' ujar Edi.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Artikel pendidikan - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website
Proudly powered by Blogger