Home » » Kemendikbud: Temuan BAKN Bukan Indikasi Korupsi

Kemendikbud: Temuan BAKN Bukan Indikasi Korupsi

Written By Dino Cerata on Kamis, 06 September 2012 | 03.38

KOMPAS.com - Edukasi
News and Service // via fulltextrssfeed.com
Kemendikbud: Temuan BAKN Bukan Indikasi Korupsi
Sep 6th 2012, 10:38

Kemendikbud: Temuan BAKN Bukan Indikasi Korupsi

Penulis : Indra Akuntono | Kamis, 6 September 2012 | 16:03 WIB

Dibaca:

Shutterstock Ilustrasi.

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membantah jika dugaan penyimpangan anggaran yang dilontarkan oleh Badan Analisis Keuangan Negara (BAKN) DPR bukanlah indikasi terjadinya korupsi. Meski dugaan penyimpangan keuangan yang total kerugiannya mencapai Rp 137,3 miliar tersebut sampai saat ini masih ditelusuri oleh pihak Kemdikbud.

"Bukan, itu bukan dan belum menjadi indikasi korupsi. Ini perlu pembuktian lebih lanjut. Kalau korupsi itu indikasinya seperti menguntungkan pribadi, melawan hukum dan merugikan negara," kata Inspektur Jenderal Kemendikbud, Haryono Umar saat ditemui di gedung parlemen, Jakarta, Kamis (6/9/2012).

Haryono menjelaskan, informasi yang diterima oleh Kemdikbud hingga saat ini juga tidak menjurus ke arah indikasi korupsi. Menurut Haryono, laporan BAKN DPR tersebut hanya sebatas buruknya pengelolaan administrasi dan laporan keuangan di beberapa Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

"Jadi hanya sebatas informasi mengenai buruknya administrasi keuangan di PTN saja. Tidak benar jika dikaitkan dengan dugaan penyimpangan atau korupsi," ujarnya.

Laporan hasil analisa BAKN DPR menyebutkan soal audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap 16 PTN Negeri dan 3 Direktorat Jenderal di Kemendikbud. Hasil telaah BAKN menemukan adanya dugaan penyimpangan proses penganggaran pengadaan barang dan jasa Kemendikbud dari sejak perencanaan hingga pelaksanaan.

Mantan petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini menjelaskan, masalah administrasi yang sebenarnya terjadi dalam laporan tersebut salah satunya adalah pembayaran denda keterlambatan yang harus dibayar oleh kontraktor sehingga masuk dalam temuan BPK.

"Sampai saat ini proses pembayaran denda itu memang belum selesai dan baru mencapai 50 persen. Tetapi ada juga perusahaan yang bekerjasama dengan PTN tidak mau membayar denda itu dengan alasan semua sudah dikerjakan sesuai aturan hukum yang ada," paparnya.

Dengan demikian, lanjut Haryono, saat ini kementerian terus mendorong PTN untuk segera memperbaiki dan menyelesaikan masalah administrasi yang ada.

"Biarkan mereka (PTN) membenahi persoalan administrasinya dulu," imbuhnya.

Editor :

Caroline Damanik

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Artikel pendidikan - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website
Proudly powered by Blogger